Sukses

Lewat Koperasi, Nelayan Punya Kepastian Akses Modal Usaha

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memperkuat kelembagaan koperasi nelayan, melalui program pendampingan hingga terbentuk ekosistem usaha perikanan yang sehat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memperkuat kelembagaan koperasi nelayan, melalui program pendampingan hingga terbentuk ekosistem usaha perikanan yang sehat.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, kita akan terus memperkuat kelembagaan koperasi nelayan melalui program pendampingan, fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar dan inovasi hingga terbentuk ekosistem usaha kelautan dan perikanan yang sehat, terhubung hulu ke hilir,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik, mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, saat peresmian Cold Storage Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra berkapasitas 300 ton di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Karangsong, Indramayu, Sabtu (13/8/2022).

Dia mengatakan kelembagaan koperasi dibutuhkan nelayan untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kepastian akses terhadap pembiayaan, pemasaran, dan nilai tambah produk.

Peresmian Cold Storage TPI Karangsong Indramayu dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Indramayu, Jawa Barat dan dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina dan Anggota komisi IV DPR RI Ono Surono.

Riza mengatakan saat ini bukan lagi era nelayan perorangan atau berusaha sendiri-sendiri. Namun, sudah waktunya nelayan berkelompok atau berkoperasi.

“Hanya dengan korporatisasi nelayan berbasis koperasi maka nelayan akan semakin berkembang usahanya dan punya daya tahan lebih kuat,” katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Penguatan Koperasi

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi untuk mendukung penguatan koperasi nelayan dalam pengelolaan TPI melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pada pasal 26 dinyatakan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan meliputi kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan pembinaan oleh pemerintah daerah. Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah dan koperasi.

Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia di 2030. “Salah satu tindakan agresif yang perlu dilakukan adalah mendorong peningkatan produktivitas dan aspek keberkanjutan perikanan,” kata Riza.

Untuk itu KemenkopUKM akan terus mendukung dan menciptakan keragaman model bisnis, penguatan SDM, akses pembiayaan, pemasaran, dan pemanfaatan inovasi teknologi kepada koperasi-koperasi nelayan di Indonesia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Dukungan Kebijakan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan pengelolaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan membuat master plan jangka panjang pengelolan kelautan dan perikanan, salah satunya dengan meningkatkan budidaya perikanan.

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya mendukung agar nelayan dapat berkelompok atau berkoperasi sehingga kekuatan inovasi, manajemen, dan produktivitasnya meningkatnya.

Sementara Anggota Komisi IV Ono Surono mengatakan kekuatan koperasi perikanan sangat besar, seperti di daerah Indramayu yang memang warganya banyak berprofesi menjadi nelayan. Dengan hadirnya cold storage berkapasitas 300 ton oleh Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, akan menambah jumlah cold storage yang sudah ada dua sebelumnya di Indramayu.