Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri BUMN, untuk mengendalikan harga tiket pesawat.
Tulus tampak kebingungan atas sikap Jokowi yang meminta solusi kepada Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir agar tarif naik pesawat turun. Pasalnya, kenaikan ongkos tersebut juga terjadi atas restu dari pemerintah.
Baca Juga
"Laah, kenaikan tarif pesawat kan atas persetujuan, bahkan ada fuel surcharge segala macam," ujar Tulus dikutip dari status WA miliknya, Sabtu (20/8/2022).
Advertisement
"Solusinya ya pemerintah beri insentif, khususnya untuk rute remote area," dia menambahkan.
Kemenhub sudah dua kali mengizinkan maskapai untuk menyertakan tambahan biaya harga bahan bakar avtur (fuel surcharge), dan besaran komponennya makin membesar.
Pada April-Juli 2022, Kemenhub mengizinkan maskapai memasukan fuel surcharge dengan besaran 10 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).
Perhitungannya naik dalam aturan terbaru, dimana maskapai berhak memasukan biaya tambahan maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling (propeller).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPKN Usul Harga Tiket Pesawat Naik 10 Persen Saja
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan kenaikan harga tiket pesawat maksimal 8 persen hingga 10 persen. Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai menaikkan sebesar 15 persen.
Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, dalam keputusan ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
"Terkait dengan Permenhub terkait kenaikan tiket kami merekomendasikan maksimal 10 persen kenaikan harga tiket pesawat. Jadi dari 8 sampai 10 persen," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Usulan tersebut atas pertimbangan bahwa saat ini konsumen atau masyarakat menghadapi banyak masalah kenaikan, mulai dari harga gas elpiji, harga listrik, sebentar lagi harga BBM, harga pangan naik semua.
"Jadi, maksimal di 10 persen kalo bisa di 8 persen lebih bagus. Bagaimana caranya teman-teman di maskapai di Kementerian perhubungan yang tahu bagaimana efisiensi penggabungan rute, kerjasama antar maskapai itu efisiensi banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan harga tiket pesawat yang kian mahal ini disebabkan beberapa hal, mulai dari biaya parkir pesawat yang mahal. BPKN menilai hal itu perlu diefisienkan.
"Ekonomi kita tidak efisien, biayanya mahal terlalu banyak apa ini itu ini itu biaya standar aja terlalu besar parkir terlalu terbesar itu membuat tidak efisien," ujarnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Rumitnya Turunkan Harga Tiket Pesawat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, termasuk Garuda Indonesia untuk lebih mengendalikan harga tiket pesawat, yang tengah terguncang akibat lonjakan harga bahan bakar avtur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sebagai maskapai pelat merah pun tidak akan sembarang menaikan tarif tiket pesawat, lantaran sudah dibatasi oleh kebijakan tarif batas atas (TBA).
"Kita memang menggunakan TBA untuk rute-rute kita. Jadi (harga tiket pesawat) udah paling tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan baru saja menerapkan aturan baru yang memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling atau propeller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Selain mengacu tarif batas atas, Irfan menambahkan, komponen penentu tarif angkutan udara komersial juga dipengaruhi oleh biaya pelayanan penumpang, atau Passenger Service Charge (PSC) di tiap bandara yang naik per 16 Juli 2022 lalu.
Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara. Kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen.
"Salah satu komponen penentunya (tarif tiket pesawat) adalah PSC, atau kita kenal selama ini adalah airport tax. Itu yang menentukan pengelola bandara. Kemarin kan diem-diem naik," kata Irfan.