Sukses

Pertama kali Sejak Pandemi, Anggaran Transfer ke Daerah Tembus Rp 800 Triliun

Anggaran Transfer ke Daerah di 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 811,7 triliun di 2023. Angka ini naik Rp 12,6 triliun dibanding dengan 2022 yang sebesar Rp 799,1 triliun.

“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp 800 triliun lagi yaitu Rp 811,7 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senini (22/8/2022). 

Anggaran Transfer ke Daerah di 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.

Pengalokasian Transfer ke Daerah ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.

“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” jelas Menkeu.

Kebijakan umum TKD Tahun 2023 diarahkan untuk berbagai target. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Jokowi Tetapkan Dana Transfer ke Daerah Rp 811 Triliun di 2023, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganggarkan dana sebesar Rp 881,7 triliun untuk pemerintah daerah. Jokowi menyebut angka ini untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Salah satu diantaranya memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp811,7 triliun," ungkapnya dalam Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

Naskah Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (RAPBN) yang diterima Liputan6.com merinci alokasi dana tersebut.

Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 811.718,5 miliar. Angka ini lebih tinggi sebesar Rp 12.616,7 miliar atau 1,6 persen dibandingkan outlook tahun 2022.

Ada 7 alokasi terkait dana TKD ini. Diantaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana ALokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Rinciannya, DBH dialokasikan sebesar Rp 136,3 triliun, angka ini lebih rendah dari outlook 2022 Rp 142,1 triliun. DAU dialokasikan Rp 396 triliun, angka ini lebih ringgi dari outlook 2022 sebesar Rp 378 triliun.

Selanjutnya, DAK dengan jumlah Rp 182,9 triliun, angka ini lebih tinggi dari outlook 2022 sebesar Rp 182,4 triliun. Rinciannya, DAK Fisik sebesar 50,5 riliun, DAK Non Fisik Rp 130,3 triliun, dan Hibah ke Daerah sebesar Rp 2,1 triliun.

Selanjutnya, Dana Otonomi khusus dialokasikan sebesar Rp 17,2 triliun. Angka ini lebih kecil dari outlook 2022 sebesar Rp 20,4 triliun. Rinciannya, Dana Otsus provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp 8,9 triliun.

Dana Otsus Provinsi Aceh Rp 4 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Wilayah Papua Rp 4,4 triliun.

Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar dialokasikan Rp 1,3 triliun. Dana desa, meningkat sedikit menjadi Rp 70 triliun dari outlook 2022 sebesar Rp 67,9 triliun. serta Insentif Fiskal sebesar Rp 8 Triliun, angka ini meningkat dari outlook 2022 sebesar Rp 6,9 triliun.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Pembangunan di Daerah

Naskah tersebut menyebut, peningkatan anggaran TKD pada tahun 2023 sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Caranya melalui dukungan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan pembangunan lainnya.

Pengalokasian TKD untuk daerah pemekarantermasuk di wilayah Papua yang dibentuk setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaandihitung secara proporsional dari TKD daerah induk. Antara lain berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah target layanan, lokasi, dan/atau status daerah penghasil DBH.

Pada pidato kenegaraannya, Jokowi menyebut angka Rp 8811,7 triliun TKD ini untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kemudian, memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Selanjutnya, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.