Sukses

Negara G20 Sepakati Reformasi Sistem Perpajakan Internasional

Negara-negara anggota G20 bersepakat untuk terus mendukung upaya implementasi Solusi Dua Pilar perpajakan internasional yang dinilai bersejarah

Liputan6.com, Jakarta Negara-negara anggota G20 bersepakat untuk terus mendukung upaya implementasi Solusi Dua Pilar perpajakan internasional yang dinilai bersejarah dalam merombak arsitektur perpajakan internasional.

Hal ini disepakati dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral/Finance Minister and Central Bank Governor (FMCBG) ke-3 G20 Presidensi Indonesia.

Reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil menjadi salah satu fokus agenda lanjutan G20 yang dikedepankan oleh Presidensi G20 Indonesia.

Reformasi sistem perpajakan internasional tersebut dilakukan melalui pengalokasian hak pemajakan ke negara yang menjadi pasar produk barang dan jasa digital (negara pasar) yang dikenal sebagai Pilar 1.

Serta memastikan bahwa semua perusahaan multinasional (multinational enterprise /MNE) membayar pajak minimum di semua tempat perusahaan tersebut beroperasi atau yang disebut dengan Pilar 2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, solusi dua pilar akan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil.

“Konsensus global atas konsep tersebut akan menjadi kunci bagi otoritas pajak dalam melakukan pemajakan atas transaksi lintas batas berbasis digital serta menangani masalah penghindaran pajak,” ucap Yon seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/, Senin (22/8/2022).

Sementara, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra mengatakan kesepakatan Solusi Dua Pilar mencapai perkembangan penting dalam pertemuan FMCBG ke-3 meskipun penandatanganan Konvensi Multilateral (Multilateral Convention/MLC) Pilar 1 diundur ke pertengahan tahun 2023 dan ditargetkan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024 mendatang.

“Jadi kita akan upayakan progress-nya as much as possible dalam Presidensi G20 Indonesia dan juga nanti akan terus mendorong pada Presidensi G20 India (di 2023),” ungkap Wempi.

2 dari 3 halaman

G20 Sepakati Penerapan Standar Transparansi Pajak Internasional

Seluruh negara anggota G20 menyoroti pelaksanaan transparansi pajak internasional. Ini berkaitan dengan standar transparansi pajak yang dipandang perlu untuk disepakati secara kolektif.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap, ini berkaitan dengan dua pilar yang dibentuk G20 bersama The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Kedua pilar itu kembali menjadi sorotan dalam pertemuan ketiga tingkat Menteri Keuangan dan Bank Sentral negara G20.

“Para anggota G20 menggarisbawahi urgensi bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melaksanakan kesepakatan dua pilar tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), ditulis Minggu (17/7/2022).

Kedua pilar itu adalah pertama kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengelaborasi aturan teknis yang komprehensif dari hak perpajakan baru untuk yurisdiksi pasar. Kedua kemajuan termasuk finalisasi komentar terhadap aturan modern untuk membantu negara-negara membawa pax minimum global ke dalam undang-undang domestik.

“Anggota juga mendukung kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional,” katanya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

11 Negara

Ia menyebut, negara anggota G20 juga turut menyambut penandatanganan Deklarasi Bali yang dilakukan 11 negara Asia. 11 negara ini sepakat untuk saling bertukar data dan informasi dengan tujuan transparansi pajak.

Dalam keterangannya, G20 menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menyelesaikan pilar pertama. Termasuk dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama tahun 2023.

Kemudian G20 menyerukan Kerangka Inklusif untuk menyelesaikan negosiasi yang memungkinkan pengembangan Instrumen Multilateral untuk pelaksanaan Aturan Subjek Pajak (STTR) pada Pilar Dua.