Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Bagi yang ingin memilikinya, Anda bisa menukarkan uang rupiah baru tersebut dengan mudah.
Lantas, bagaimana cara tukar uang rupiah baru 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui dulu bahwa adanya uang rupiah baru 2022 ini sebenarnya tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang lama atau yang dikeluarkan sebelumnya. Itu berarti, seluruh uang kertas atau logam sebelumnya tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang terpenting uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Advertisement
Namun, jika ingin memiliki uang baru tersebut, Anda tentu bisa memanfaatkan layanan penukaran uang di BI.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini cara menukar uang baru emisi 2022 melalui layanan Bank Indonesia seperti mengutip laman bi.go.id, Selasa (23/8/2022).
Syarat Tukar Uang
Sebelum menukar uang, perhatikan dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menukar uang.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Syarat Lainnya
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Â
Advertisement
Cara Tukar Uang
Selanjutnya, agar bisa menukar uang di kas keliling, Anda harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah menukar uang secara online melalui aplikasi Pintar BI.
1. Akses aplikasi Pintar melalui laman https://pintar.bi.go.id/
2. Selanjutnya pilih menu kas Keliling
3. Kemudian pilih lokasi penukaran yang diinginkan
4. Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email
5. Lalu isi jumlah lembat atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan ketentuan pecahan dan jumlah yang diberlakukan
6. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati