Sukses

Kuasa Hukum Bantah Lin Che Wei Terlibat Korupsi Minyak Goreng

Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng. Malahan, kliennya itu disebut membantu proses penegakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Salah satu yang disangkakan terhadap Lin Che Wei adalah perannya terhadap pengondisian pemberian izin ekspor dengan mewalan hukum. Ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh kejaksaan bersama 4 orang lainnya.

"Itu kan hal yang lumrah saja, bicara tentang segala hal berkenaan dengan hak dan kewajiban. Saya kira normal seandainya pak Lin Che Wei mengatakan ada orang yang perlu ditagih kewajibannya atau misalnya ada orang yang perlu diberi PE karena dia sudah melaksanakan kewajibannya," ujar Maqdir dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Maqdir mengungkapkan, peran Lin Che Wei adalah melakukan asistensi terhadap Muhammad Lutfi yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan. Asistensi itu diklaim dilakukan secara pro bono atau sukerela tanpa bayaran.

Atas dasar itu, Maqdir menyimpulkan kliennya tak mengambil keuntungan sepeserpun dari perannya tersebut.

"Bukan (karena) ada sesuatu, tidak," tegasnya.

Kedepannya, kliennya ini akan mengikuti proses persidangan secara baik. Serta pihaknya akan memberikan pembelaan secara layak terhadap Lin Che Wei.

"Kami akan mencoba mencermati surat dakwaan yang dibacakan besok (dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO dan turunannya.

LCW diduga bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardana saat menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah mengkondisikan beberapa produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Padahal sesuai ketentuan seharusnya harus memenuhi DMO 20 persen terlebih dahulu.

Dalam perkara ini ada 5 terdakwa diantaranya yakni Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Stanley MA sebagai Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terakhir, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei sebagai pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia sekaligus Tim Asistensi Menko Perekonomian.

 

3 dari 3 halaman

Pengalaman Lin Che Wei Jadi Dasar

Sementara itu, Maqdir mengisahkan, pengalaman Lin Che Wei jadi pertimbangan dia dipilih Muhammad Lutfi dalam perundingan di Kemendag. Kliennya tercatat menjabat sebagai anggota tim asistensi Menko Perekonomian sekitar 2014-2015 ketika posisi Menko Perekonomian dijabat Sofyan Djalil.

Kliennya pernah mengusulkan solusi untuk mengatasi permasalahan terkait kelangkaan minyak goreng. Yakni dengan memberikan semacam voucher kepada produsen minyak goreng.

Voucher tersebut bisa disebut sebagai subsidi selisih harga keekonomian minyak goreng yang harganya ketika itu melonjak tinggi. Harapannya harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau di masyarakat. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Menyoal kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Lin Che Wei malah disebut tidak terlibat dalam menentukan kebeijakan tersebut. Maqdir menegklaim kliennya diajak Muhammad Lutfi pasca kebijakan itu diteken Kemendag.