Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera menutup proses pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 42 pada Selasa (23/8/2022) malam ini pukul 23.59 WIB. Proses pendaftarannya dibuka selama 60 jam sejak 21 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
"Udah gabung belum? Jam 23.59 WIB nanti adalah batas kesempatan kamu gabung di gelombang 42 ini," tulis Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada laman Instagram @prakerja.go.id, Selasa (23/8/2022).
Sebelum mendaftar, calon peserta diajak terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri dan membuat akun pada laman dashboard prakerja.go.id.
Advertisement
"Segera klik Gabung Gelombang sebelum terlambat. Buat yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera daftar agar bisa langsung gabung gelombang."
Berikut tata cara mendaftarkan diri di program Kartu Prakerja:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
Selanjutnya
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
Â
Advertisement
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42
Namun sebelum itu, calon peserta juga harus mengetahui dan memenuhi persyaratan pendaftaran Program Kartu Prakerja.
Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 42:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.