Sukses

Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan untuk pensiun PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.

2 dari 4 halaman

Gaji PNS Naik di 2023? Ini Bocoran dari Anak Buah Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membacakan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022. Biasanya, dalam pembacaan nota keuangan ini terdapat bocoran mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun dalam nota keuangan kali ini, Jokowi tidak menyingung sepatah kata pun mengenai kenaikan gaji PNS. Bahkan di sore harinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak memberikan bocoran saat menjelaskan pokok-pokok RAPBN 2022. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinur Prastowo mengatakan, pemaparan tersebut masih berupa RUU, keputusan kenaikan atau tidaknya gaji PNS akan dibahas bersama DPR dan akan disahkan menjadi UU.

“Kemarin kan masih RUU, nanti akan dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2022).

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani sempat mengungkapkan anggaran belanja pegawai meningkat di 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

 

 

3 dari 4 halaman

Hitungan Sri Mulyani

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok angka sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Di sisi lain anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang hanya sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.Menurut Sri Mulyani, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depannya. Ia juga menyebutkan, kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS.

 

 

4 dari 4 halaman

Terakhir di 2019

Selain itu, pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh dengan tujuan untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang semakin berkualitas profesional dan berintegritas.

“Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level.” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR saat itu.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Pada saat itu gaji pokok PNS naik sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Dengan tidak adanya kebijakan mengenai gaji PNS di tahun 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.