Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah mengakomodasi seluruh aturan turunan terkait perpajakan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau UU Cipta Kerja.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan seluruh aturan turunan terkait perpajakan di UU Cipta Kerja sudah terbit.
Baca Juga
"Peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja sudah diterbitkan secara keseluruhan, tidak ada lagi utang kami," kata Hestu dalam sesi sosialisasi UU Cipta Kerja klaster perpajakan, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Dalam hal ini, aturan perpajakan turunan UU Cipta Kerja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021, juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021
Menurut dia, segala manfaat kemudahan berusaha dari klaster perpajakan dalam aturan Omnibus Law tersebut juga sudah dirasakan para pengusaha dan wajib pajak.
"Ini sudah terimplementasi dengan sebaik-baiknya. Undang-Undang Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan secara regulasi sudah lengkap, tidak ada PR sama sekali, dan sudah terimplementasi dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Hestu menuturkan, UU Cipta Kerja telah berdampak dan mengubah regulasi pada tiga UU perpajakan, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Namun begitu, DJP disebutnya selalu terbuka menerima testimoni dari pengusaha dan wajib pajak, terkait hasil implementasi dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan.
"Kami di kantor pusat selalu melakukan evaluasi, melihat apakah ini sudah berjalan, dan membantu para pengusaha, wajib pajak, dengan substansi-substansi yang kita memang taruh di dalam UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Ganjar Usul Hadirkan Layanan Informasi Publik Interaktif
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk menghadirkan layanan informasi publik yang interaktif ke masyarakat.
Ganjar menjelaskan, berbagai media bisa digunakan untuk menghadirkan layanan tersebur, seperti aplikasi pesan singkat, telfon, hingga media sosial. Menurut Ganjar, hal itu akan menjangkau lebih banyak masyarakat dari berbagai kalangan.
"Saya usulkan tadi satu, agar ada tempat untuk bertanya dari masyarakat. Apakah WA, apakah telfon, apakah medsos, dan itu dikelola dengan baik," katanya di Ballroom Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jateng, Kamis (18/8/2022).
"Sehingga sosialisasinya bisa ke seluruh kelompok masyarakat di Indonesia, bahkan masyarakat Indonesia di luar negeri," sambung Ganjar.
Ganjar mengatakan, sejumlah poin di UU Ciptaker yang masih menjadi perdebatan juga perlu disampaikan ke masyarakat. Menurut Ganjar, perdebatan itu bermaksud agar semua masyarakat membaca draft-nya.
Ganjar pun mendorong sosialisasi yang dilakukan Satgas Ciptaker ini bisa menyerap aspirasi masyarakat secara interaktif. Ganjar meminta adanya diskusi terbuka yang dinisiasi dari Satgas untuk masyarakat.
"Maka kalau bisa perdebatannya dibuka agar orang bisa mengerti pada saat iru apa yang akan dicapai. Sehingga akan mengerti secara dalam," tuturnya.
Â
Â
Advertisement
Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Ganjar mengapresiasi pemerintah yang telah membentuk Satgas khusus untuk mensosialisasikan UU Ciptaker. Ganjar berharap, Satgas dapat terus mendorong penyempurnaan UU ini.Â
"Tapi apapun yang terjadi menurut saya ikhtiar pemerintah untuk mendesiminasi ini bagus banget, sehingga kemudian kalau ada beberapa revisi ini momentumnya," tuturnya.Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas diketuai oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.Â