Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pengumuman soal harga BBM naik jenis Pertalite tidak akan diumumkan Jumat (26/8/2022) hari ini.
Pernyataan itu sekaligus menepis isu bahwa kenaikan harga BBM subsidi termasuk Pertalite bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Rasanya belum (akan diumumkan hari ini, harga Pertalite naik). Tunggu aja. Belum minggu ini," kata Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan tersebut masih didiskusikan lebih lanjut oleh kementerian/lembaga hingga BUMN terkait, termasuk Kementerian ESDM.
Juga termasuk upaya pembatasan penyaluran BBM subsidi, yang termuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Di sini statusnya tunggu sebentar lagi, masih exercise," imbuh Menteri Arifin.
Arifin menyatakan, pihaknya juga mentaati perintah dari Jokowi agar putusan kenaikan Pertalite dan Solar dicermati lebih dalam, agar tidak terlalu menekan masyarakat luas.
"Pak Presiden Jokowi minta kita hitung hati-hati. Kita menghitung dari range paling bawah ke range paling tinggi (probablitas kenaikan harga Pertalite)," ungkapnya.
Hitungan Ombudsman: Harga BBM Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Sumbang Inflasi 0,97 Persen
Ombudsman menghitung bila pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter maka akan memberikan kontribusi terhadap inflasi sebesar 0,97 persen.
Dia menjelaskan jika berdasarkan temuan dan kesimpulan dalam kajian ombudsman, serta menyikapi kondisi semakin menipisnya kuota BBM hingga akhir 2022, harga BBM naik akan sangat berdampak ke masyarakat. Salah satunya terhadap inflasi.
"Bila naik saja Rp 10 ribu per liter maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi 0,97 persen," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto di Jakarta, Kamis (25/8/2022)
Lembaga ini pun meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Alasannya, langkah kenaikan harga BBM dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.
"Opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Alasannya, kenaikan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan menyulut inflasi," tegas dia.
Pemerintah perlu menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya.
"Covid baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik," ujar Hery.
Dia menyampaikan bahwa Ombudsman menyarankan pemerintah agar cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.
Advertisement
Batasi Konsumsi
Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi.
Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, semisal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lain karena ekonomi mereka masih rentan.
Kelompok itu juga sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.
Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.