Liputan6.com, Jakarta Penerima Kartu Prakerja gelombang 38 sebaiknya segera membeli pelatihan pertama apabila tidak ingin kepesertaan dicabut. Sebab, esok hari tepatnya 27 Agustus 2022 menjadi batas akhir beli pelatihan Prakerja.
“Terjadwal. BESOK, 27 Agustus 2022 batas pembelian Gelombang 38,” demikian keterangan dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga
Lantas, bagaimana jika penerima tidak segera membeli pelatihan pertama kartu prakerja?
Advertisement
Sesuai aturan yang berlaku, penerima harus membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai Penerima Kartu Prakerja. Bila terdapat penerima yang tak kunjung membeli pelatihan hingga lewat dari 30 hari, akun Prakerja kemudian akan dinonaktifkan dan kepesertaan pun dicabut.
“Penerima Kartu Prakerja Gelombang 38 yang belum beli pelatihan, perhatikan ini! Segera beli pelatihan pertama jika kamu tidak mau kepesertaannya dicabut dan saldo pelatihanmu hangus. Sudah diberi kesempatan, manfaatkan dengan baik. Beli pelatihan sesuai tujuanmu sekarang ya!” demikian penjelasannya.
Karena hangus, saldo bantuan pelatihan nantinya akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja. Secara otomatis, insentif Prakerja juga tidak dapat dinikmati.
Oleh karena itu, agar hal itu tidak terjadi, penerima Prakerja khususnya gelombang 38 sebaiknya segera beli pelatihan pertama.
Bagaimana caranya?
Cara Beli Pelatihan
Sebelum hangus, berikut ini cara beli pelatihan Prakerja.
1. Cek dashboard Prakerja
- Catat 16 angka Nomor Kartu Prakerja
- Pastikan saldo pelatihan sudah tersedia
2. Gunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang tersedia di Kemnaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar, Pintaria, Karier.mu
3. Cek deskripsi yang mencakup info mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli
4. Beli dan bayar pelatihan dengan Nomor Kartu Prakerja.
Setelah mengikuti pelatihan sesuai yang diinginkan, penerima akan mendapatkan sertifikat.
Selain itu, penerima juga bisa mendapatkan insentif Prakerja senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama empat bulan dan Rp 50 ribu per survei.
Akan tetapi perlu diingat, penerima yang akan menerima insentif tersebut adalah yang sudah memberikan rating serta ulasan pada pelatihan kerja yang telah diikuti sebelumnya.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Lulusan SMA Bisa Daftar Kartu Prakerja, Simak Syaratnya
Lulusan SMA pun bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Pendaftaran dapat dilakukan di laman Prakerja.go.id.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
"Selama kamu sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah tidak tercatat sebagai peserta pendidikan formal, maka kamu sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja," demikian keterangan postingan foto akun @prakerja.go.id di Instagram, dikutip Selasa (12/7/2022).
Pihak Prakerja menjelaskan, jika pelajar SMA yang sudah lulus namun masih belum bisa daftar karena datanya masih tercatat di Kemendikbud, mereka dapat menghubungi satuan pendidikan terakhir untuk dilakukan update agar tidak lagi terdaftar di jenjang pendidikan tersebut.
Sebagai contoh, seorang pelajar sudah lulus dari SMA 8 tapi masih tercatat sebagai peserta didik SMA, maka hubungi SMA 8 agar data pelajar tersebut bisa diubah.
Advertisement
Syaratnya
Seperti gelombang sebelumnya, untuk mendaftar Program Kartu Prakerja perlu mengetahui syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.