Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengakui bila saat ini undang-undang konsultan pajak masih dalam proses penggodokan. Ia pun berharap HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-57 bisa menjadi memontem melanjutkan.
Karenanya, ia berjanji akan berdiskusi dengan Ketua Umum IKPI untuk membicarakan masalah ini. Sebab, sepengetahunya perlu perumusan ulang dalam penyusunan draft-nya.
Baca Juga
“Seberapa jauh keinginan kekuatannya supaya ini bisa menjadi dorongan untuk kita menyelesaikan secara utuh sampai selesai. Apa kita meminta dilanjutkan atau konsep seperti apa yang kita bicarakan lagi itu,” katanya dalam peringatan Puncak HUT IKPI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022).
Advertisement
Misbakhun menegaskan bila dirinya tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan undang-undang ini. Karenanya, ia berharap semangat ini menular kepada anggota IKPI dan rutin membahasnya.
Sebab, lanjutnya, melihat IKPI merupakan aspirasi dengan penerimaan negara yang begitu besar dan tanggung jawab. Karenanya, sudah sewajarnya, profesi konsultan pajak ini di regulasi di tingkat undang-undang.
“Tidak boleh lagi Kemudian aturan profesi yang penting kemudian berserakan di banyak aturan dan hanya kadang-kadang aturan yang sifatnya instansi tertentu kemudian mengatur yang lain,” tambahnya.
Penerimaan Pajak
Seperti diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2022 di Indonesia sendiri telah mencapai Rp868,3 triliun. Dengan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang berkontribusi besar sebanyak 69,4 persen dari target, atau Rp519,6 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak mengakui membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas di DPR sejak tahun 2015.
Namun, Ruston menyayangkan hingga kini belum terihat titik terang, oleh karena itu IKPI mendorong agar UU Konsultan Pajak menjadi perhatian Pemeritah dan DPRRI untuk memberikan payung hukum bagi Konsultan Pajak dalam menjalankan profesinya dan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa Konsultan Pajak.
“IKPI melakukan kerja-kerja produktif, konsisten dan terus menerus untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan mengembangkan media digital elektronik yang kami sebut dengan nama IKPI Smart yakni layanan IKPI berbasis web kepada anggota, sehingga anggota kami tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya serta mendapatkan layanan yang real time,” tambahnya.
Advertisement
Edukasi
Selain itu, pihaknya juga edukasi kepada masyarakat. Ia juga meningkatkan media komunikasi digital berbasis web dalam bentuk forum komunikasi, layanan probono, arikel, berita. Semua itu untuk memberikan informasi kepada anggota dan masyarakat. Termasuk dalam IKPI dalam HUT ke-57 ini.
Ruston menyebut pihaknya terus berbenah dan kian bertanggung jawab sebagai asosiasi konsultan pajak moral dalam membantu penerintah, serta menyadarkan wajib pajak untuk patuh kepada aturan yang berlaku dan saat yang bersamaan juga membantu wajib pajak untuk tidak dikenakan kewajiban perpajakan.
Saat inu IKPI sendiri diketahui merupakan asosiasi profesi konsultan pajak dengan jumlah anggota 6.175 Anggota sejak 26 Agustus 2022. Dalam hari jadinya, IKPI kemudian menyelenggarakan tiga rangkaian acara berbeda.