Sukses

Kartu Transjakarta Gratis Diganti, Simak Cara Dapat yang Baru

Bank DKI menyampaikan mekanisme penggantian kartu pelayanan Transjakarta Gratis berbasis JakCard kepada pengguna kartu.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kartu Transjakarta Gratis, Bank DKI menyampaikan mekanisme penggantian kartu pelayanan Transjakarta Gratis berbasis JakCard kepada pengguna kartu.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, penggunaan kartu JakCard Bank DKI pada program kartu Pelayanan Transjakarta Gratis ini merupakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, perihal Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

"Pelayanan Transjakarta Gratis dengan menggunakan Jakcard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI. Namun kami menghimbau bagi pengguna untuk dapat segera mengganti dengan kartu yang baru," terangnya, Minggu (28/8/2022).

Herry mengutarakan, bagi pemegang kartu pelayanan Transjakarta Gratis yang ingin melakukan penukaran kartu JakCard baru, dapat mengunjungi 3 lokasi yakni halaman parkir Kantor Bank DKI Cabang Juanda, Cabang Matraman dan Cabang Syariah Matraman di hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB).

"Pemilik kartu dapat mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa JakCard lama, dan KTP identitas diri lainnya. Selanjutnya, petugas Bank DKI akan melakukan verifikasi data dan identitas diri," imbuhnya.

Selain itu, pemegang kartu juga dapat mengganti di 5 lokasi halte Transjakarta, diantaranya Halte Kwitang, Halte Jelambar, Halte Cawang UKI, Halte Pasar Kebayoran Lama, dan Halte Permai Koja(Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIB).

 

2 dari 4 halaman

Alat Pembayaran Lainnya

Program layanan gratis Transjakarta sendiri juga dapat diakses dengan menggunakan Kartu ATM Combo Bank DKI dengan menyasar pada sejumlah kategori penerima layanan.

Antara lain, Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu atau pekerja yang memiliki payroll di Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa serta tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu pendaftaran layanan ini juga dapat dilakukan melalui laman https://klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung.

"Selain transportasi, JakCard sendiri juga dapat digunakan untuk alat pembayaran di berbagai kawan wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Untuk kemudahan penambahan (top-up) saldo, Jakcard dapat di top-up melalui aplikasi JakOne Mobile dengan menggunakan ponsel berfitur NFC," tutur Herry.

3 dari 4 halaman

Dishub DKI Sosialisasikan Tarif Integrasi Rp10 Ribu Selama Sebulan ke Depan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pihaknya bakal mulai melakukan sosialisasi tarif integrasi Rp10.000 untuk tiga moda transportasi, yakni Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta. Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan ke depan.

"Tentu sebelum diluncurkan, yang harus kami lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Syafrin menjelaskan saat ini pengguna tiga moda transportasi cukup masif. Dengan rincian 650 hingga 700 ribu penumpang Transjakarta dan 60 ribu penumpang MRT.

"Artinya dengan masifnya masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum yang terintegrasi maka kami juga harus masif melakukan sosialiasi, dan juga harus diupayakan menjangkau seluruh pengguna," jelas Syafrin.

Selain itu, Syafrin menyampaikan pengguna transportasi terintegrasi sudah dapat merasakan manfaat tarif integrasi Rp10.000 dengan menggunakan aplikasi maupun kartu JakLingko.

"Dua-duanya bisa (aplikasi atau kartu). Jadi sekarang untuk aplikasi sendiri hari ini sudah laik, sudah bisa dicoba, jadi masyarakat bisa mencoba," kata Syafrin.

 

4 dari 4 halaman

Kepgub Sudah Diterbitkan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta. Kepgub itu mengatur batas besaran tarif angkutan massal yang ditetapkan sebesar Rp10 ribu.

Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.