Sukses

Jika Harga BBM Naik, Bagaimana Nasib Tarif Angkutan Umum?

Pemerintah tengah menggodok skema harga BBM naik. Lantas, bagaimana tarif angkutan umum?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok skema harga BBM naik. Hal ini sebagai konsekuensi jebolnya subsidi BBM yang diperkirakan terjadi pada Oktober 2022. Lantas, bagaimana tarif angkutan umum? 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah sedang memitigasi kenaikan harga angkutan darat dan laut dengan adanya rencana penetapan kebijakan baru terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar.

“Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi kan darat sudah dinyatakan kendaraan umum itu tidak dikenakan. Jadi Insya Allah yang di darat relatif tidak terdampak,” kata Budi Karya di lingkungan Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).

Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi yakni Pertalite dan solar agar kuota BBM yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun agar sesuai dengan pagu APBN Tahun 2022.

Untuk transportasi udara, Budi memastikan tarif angkutan umum untuk maskapai masih mampu memberlakukan tarif penerbangan murah meskipun ada wacana kebijakan baru harga BBM.

Ia menjamin harga avtur akan tetap sehingga tidak menambah biaya operasional maskapai. Selain itu, pemerintah daerah telah memberikan dukungan kepada maskapai dengan jaminan okupansi atau jaminan keterisian pesawat.

“Guarantee (jaminan) bahwa okupansi di atas 60 persen. Kita tahu kalau pesawat itu (okupansi) di bawah 60 persen, mereka rugi. Ini mereka minta guarantee. Paling tidak bisa blockseat. Tapi kalau ternyata okupansi pesawat itu lebih dari 60 persen, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang,” ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Tambahan Bansos

Pemerintah pada Senin ini juga telah menetapkan tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.

Dalam tambahan bansos itu, terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Tambahan bansos lainnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

3 dari 4 halaman

Sederet Bansos yang Disiapkan Jokowi Hadapi Harga BBM Naik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menyebar program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun, atau senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tersebut dialokasikan di tengah isu harga BBM naik, yang telah membuat beban anggaran pemerintah yang terus membengkak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah mulai memberikan bantalan sosial tambahan bentuk pengalihan subsidi BBM senilai Rp 24,17 triliun. Pembayarannya akan dimulai oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebesar Rp 150 ribu selama empat kali.

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan bayarkannya 2 kali, yakni Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua. Nanti ibu Mensos bisa jelaskan lebih detail akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima anggaran Rp 12,4 triliun," paparnya, Senin (29/8/2022).

Selain bansos itu, Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk bantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

"Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja, yang miliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Perintah ke Pemda

Di samping anggaran bansos Rp 12,4 triliun plus Rp 9,6 triliun, pemda pun diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri dan Kemenkeu bakal menetapkan aturan, dimana 2 persen dari DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi, transportasi untuk angkutan umum, hingga ojek dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan.

"Masyarakat akan diberikan tiga jenis bantalan sosial, yakni BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga, Ro 150 ribu kali empat kali itu Rp 12,4 triliun. Lalu bantuan subsidi upah kepda 16 juta pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta perbulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali dengan anggaran Rp 9,6 triliun," terangnya.

Plus, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan gunakan 2 persen dari dana transfer umum DAU dan DBH Rp 2,17 triliun didalam rangka bantu sektor transportasi angkutan umum, ojek dan nelayan dan tambahan perlinsos.

"Total bantalan sosial ditetapkan presiden bisa diekseskusi mulai dilakukan minggu ini sebesar Rp 24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa kurangi tekanan ke masyarakat dan kurangi kemiskinan jadi bisa berikan dukungan ke masyarakat, dalam hal hal ini mengalami tekanan harga," tuturnya.