Liputan6.com, Jakarta - Skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri tengah diusulkan untuk dilakukan perombakan. Saat ini, pembayaran dana pensiun memakai skema pay as you go. Itu dihitung dari hasil iuran aparatur sipil negara (ASN) sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero), plus APBN.
Nantinya, pembayaran dana pensiun didorong untuk menggunakan skema fully funded. Melalui skema ini, uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, alokasi anggaran untuk pembayaran uang pensiun PNS terus bertambah semenjak 5 tahun terakhir.
Advertisement
Terhitung pada 2022 ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana sekitar Rp 119 triliun. Itu naik dari 2021 yang sebesar Rp 112,29 triliun, pada 2020 senilai Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan di 2018 sebesar Rp 90,82 triliun.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta mengatakan, para ASN tidak perlu khawatir apakah pemerintah punya kecukupan dana untuk membayarkan haknya ketika pensiun dengan menggunakan skema pay as you go.
"Selama pemerintah masih bayar dana pensiun setiap bulan dan setiap tahun, maka sudah memenuhi kewajiban walaupun tidak membentuk dana khusus atau fully funded," terang dia di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Isa lantas meminta agar masyarakat tidak berasumsi bahwa mengelola negara sama dengan mengurus perusahaan swasta. Pasalnya, negara selama ini tidak pernah putus atau tersendat dalam membayarkan hak pensiun kepada mantan pegawainya.
"Kalau swasta tentu bisa bangkrut dan dibubarkan pemiliknya, dan membangun satu fund dana pensiun khusus untuk guarantee bagi pegawai. Pemerintah tak perlu membentuk dana khusus, tapi Insya Allah memenuhi janjinya untuk deliver pensiun setiap jatuh tempo," tuturnya.
Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
Â
Advertisement
Kondisi saat Ini
Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.
"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.
"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.
Â