Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Program Ahli Waris hingga Rp 603,3 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, berikan santunan kepada ahli waris Juminten sebesar Rp 603.343.270.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, berikan santunan kepada ahli waris Juminten sebesar Rp 603.343.270. Bantuan tersebut diberikan sebagai santunan jaminan kematian kepada ahli waris.

"Memberikan langsung secara simbolis manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Juminten sebesar Rp.603.343.270," ungkap Ishak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Kamis (1/9/2022).

Ishak juga menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 sekarang disebut, BPJamsostek yang langsung kedudukannya dibawah Presiden sebagai badan penyelenggara jaminan sosial mendukung pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

“Kami sebagai penyelenggara jaminan sosial terus memberikan pemahaman dalam bentuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan terlaksana sosialisasi ini, kami harap masyarakat kota tangerang semakin memahami manfaat program yang diberikan oleh BP Jamsostek” ujar ishak.

Ishak juga menambahkan Program Jaminan Sosial merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU).

Dia juga mengajak pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJamsostek demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah juga mengingatkan, agar masyarakat bisa tetap disiplin protokol kesehatan agar kegiatan luar ruangan seperti ini bisa tetap aman dan nyaman bagi semua.

“Kita masih di tengah pandemi, maka dari itu prokes dan vaksinasi terus kita jaga dan gencarkan dijaga juga kebersihannya ya," katanya.

2 dari 3 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Tindak Tegas Oknum Karyawan yang Manipulasi Data Pekerja

Terkait dengan adanya dugaan oknum dari internal BPJAMSOSTEK berinisial YDS dan juga eksternal (calo) berinisial MDA yang mencoba memanipulasi data pekerja pada sistem aplikasi internal BPJAMSOSTEK, SMILE pada September 2021, BPJAMSOSTEK membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tengah.

Upaya tersebut merupakan bukti nyata dari BPJAMSOSTEK dalam membuktikan kualitas keamanan data hingga dana dari seluruh pekerja Indonesia yang dikelolanya. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah disampaikan pihaknya sejak tanggal 19 April 2022.

Dan sampai saat ini, kedua oknum tersebut sudah diamankan pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Sulteng yang merespon dengan cepat laporan kami. Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan internal kami, terdapat hal yang mencurigakan, yakni sebanyak 308 Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang telah dirubah datanya oleh YDS,” jelas Oni Marbun.

Ia pun mengungkapkan bahwa dari 308 KPJ yang dikoreksi, sudah ada realisasi Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 292 KPJ dengan total nominal pencairan Rp3,23 miliar.

“Kami masih menelusuri lebih dalam perubahan data tersebut apakah bersifat administrasi ataupun benar disalahgunakan,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Tindak Tegas

Dengan pengungkapan melalui pelaporan kasus tersebut, Oni Marbun mengatakan pihaknya menunjukkan tindakan tegas dan keras kepada para pelaku baik oknum pegawai maupun calo yang telah merusak nama baik BPJAMSOSTEK.

“Tentu modus dan praktik kejahatan semakin hari semakin beragam. Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta saat ini ataupun di kemudian hari,” tegasnya.

“Selain sistem keamanan internal yang akan kami tingkatkan terus, kami juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK. Kami menyediakan kanal Whistleblowing System yang dapat diakses di website resmi maupun secara langsung di kantor cabang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kedua oknum tersebut dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan