Sukses

4 Jurus Mendes Mitigasi Inflasi di Tingkat Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyampaikan empat mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyampaikan empat mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

“Jadi, antisipasi kalau terjadi inflasi maka tugas kita pada level desa adalah memitigasi dampak inflasi,” kata Menteri Abdul Halim dalam Konperensi Pers: Dana Desa Tangani Inflasi dan Krisis Pangan, Jumat (2/9/2022).

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, diantaranya pertama, melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya.

Kedua, penyaluran BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Ketiga, penyaluran Dana Bergulir Masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ektrem. Keempat, program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, pemanfaatan dana desa dilaksanakan dengan cara swakelola jangan dipihak ketigakan, karena dengan swakelola akan berdampak pada mitigasi dampak inflasi,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemanfaatan Dana Desa

Adapun prosedur pemanfaatan dana desa, kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam APB Desa.

Kemudian, dilakukan melalui musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marjinal lainnya.

Prosedur selanjutnya, dalam hal APB Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Lebih lanjut, Menteri Desa menyampaika rincian pemanfaatan dana desa untuk pengendalian dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa per 1 September 2022.

Pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa

-          Ketahanan pangan Rp 8.06 triliun

-          Energi baru dan terbarukan Rp 42,8 miliar

-          Transportasi: Rp 62 miliar

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa

-          BLT Dana Desa: Rp 13,3 triliun kepada 7.198.006 keluarga penerima manfaat (KPM).

-          Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Rp 1,91 triliun menyerap tenaga kerja 683.974 warga desa. 

3 dari 4 halaman

Sudah Ada Aturannya, Dana Desa Bisa untuk Kendalikan Inflasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi inflasi daerah pada tingkat Desa.

Sebab, sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2022 inflasi nasional sebesar 4,69 persen secara tahunan. Bahkan terdapat 66 kabupaten kota yang inflasinya melebihi inflasi nasional.

“Pada level desa ini harus kita kasih regulasi, karena dana desa bisa juga dipakai untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dan inflasi daerah pada tingkat Desa,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar, Konferensi Pers, Demplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan Desa Rawa Subur, Jumat (2/9/2022).

Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya mengeluarkan Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, fokus mensirkulasikan produk pangan dan energi antar desa untuk menjaga harga barang di desa tetap rendah, terutama komoditas pangan dan energi.

“Segera kita keluarkan Kepmen Kemarin nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur ini dengan demikian kepala desa perangkat desa, BPD sudah punya cantolan hukum ketika akan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pengendalian inflasi dan mitigasi pada dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,” jelasnya.

Kepmendesa ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi di desa, melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, dan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi Desa.

4 dari 4 halaman

8 Cara Kendalikan Inflasi

Dia menegaskan, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar agar barang dan di desa tidak mengalami kenaikan. arena prinsip jangan sampai harga naik.

Pengendalian inflasi ditingkat desa sendiri dilakukan melalui 8 hal, diantaranya yang pertama, penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

“Misalnya, peternakan terpadu berkelanjutan harus masuk pada data yang diinformasikan kepada warga masyarakat di desa maupun kepada masyarakat desa tetangga, bahwa di sini ada produksi telur ayam, itik, dan ada juga produksi tanaman pangan dan lainnya,” ujarnya.

Adanya penyediaan data dan informasi hasil produksi, bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh seluruh warga dengan harga yang terjangkau, karena tidak butuh transportasi. Menurutnya, kadang-kadang yang menyebabkan percepatan inflasi itu faktor transportasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.