Sukses

Alasan Pemerintah Naikkan Harga BBM Pertalite dan Solar

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi mulai hari ini Sabtu (3/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjabarkan alasan kenaikan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak Subsidi mulai hari ini Sabtu (3/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjabarkan alasan kenaikan tersebut. (Istimewa)

Menkeu, menjelaskan anggaran subsidi yang selama ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana pemerintah sudah menaikkan 3 kali lipat subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik, yang sebelumnya hanya Rp 77,5 triliun ke Rp 149,4 triliun, sedangkan untuk listrik dari Rp 56,5 triliun naik ke Rp 59,6 Triliun dan kompensasi untuk BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 Triliun dan kompensasi untuk listrik naik dari 0 menjadi Rp 41 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun.

“Angka Rp 502,4 triliun dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai USD 105 per barel dengan kurs Rp 14.700 per dolar Amerika, dan volume dari pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter, sedangkan volume dari solar bersubsidi adalah 7,44 juta Kiloliter,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers perihal Pengalihan Subsidi BBM, Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Menkeu menilai, masyarakat saat ini bertanya-tanya kenapa harga minyak dalam sebulan terakhir sedikit mengalami penurunan. Maka pihaknya pun terus melakukan penghitungan dengan harga minyak ICP yang turun ke USD 90 per barel sekalipun, maka harga rata-rata 1 tahun ICP itu masih di USD 98,8 atau hampir USD 99 per barel.

“Atau kalaupun harga minyak turun sampai dibawah USD 90 maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di USD 97, dengan perhitungan ini maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp 502 triliun tetap akan naik tidak menjadi Rp 698 triliun tapi Rp 653 triliun kalau harga ICP adalah rata-rata USD 99 yaitu tadi turun ke USD 90 sampai Desember,” jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Harga ICP

Sedangkan, jika harga ICP USD 85 sampai Desember, maka kenaikan subsidi akan tetap yaitu Rp 502 triliun menjadi Rp 640 triliun.

“Ini adalah kenaikan Rp 137 triliun atau Rp 151 triliun tergantung dari harga ICP,” imbuh Menkeu.

Menkeu menegaskan, perkembangan dari ICP ini Pemerintah akan terus monitor karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan dinamis.

“Kami akan terus mengalokasikan subsidi bagi masyarakat, tadi antara Rp 591 triliun apabila harga ICP nya ada di USD 85 atau Rp 605 triliun apabila harga ICP di USD 99. Apabila harga ICP diatas USD 100 maka total subsidi kepada masyarakat dalam bentuk BBM masih akan mencapai Rp 649 triliun,” jelas Menkeu.

Demikian, maka sebagian dari belanja yang tadinya untuk keseluruhan subsidi kini akan digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Disisi lain, Pemerintah juga akan memantau dampak inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta kemiskinan dari kenaikan BBM subsidi yang baru diumumkan.

“Kita perkirakan dengan adanya bansos yang diberikan tambahan Rp 24,17 triliun, maka kita bisa menahan pertambahan jumlah kemiskinan, sehingga tetap bisa kita jaga dan bahkan kita upayakan melalui program-program Pemerintah lainnya,” pungkas Menkeu. 

3 dari 3 halaman

Harga BBM Naik, Pertalite jadi Rp 10.000, Solar Rp 6.800 dan Pertamax Rp 14.500 per Liter

Sebelumnya, pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara.

"Pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

 Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter 

"Harga BBM naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax Dari Rp 12.500 menjadi Rp.14.500 per liter," tutur dia.

Kenaikan harga baru ini berlaku mulai hari ini 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.