Sukses

MHU Pasok Batu Bara ke PLTU Suralaya

MHU telah menjadi pemasok batubara terpercaya kepada PTIP untuk PLTU Suralaya 1-7.

Liputan6.com, Jakarta PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Indonesia Power (PTIP) memperkuat pasokan batu bara untuk PLN dan anak usahanya. Hal ini ditandai dengan penandatangan kontrak antara Direktur PT Multi Harapan Utama (MHU) Margareta dengan Direktur Utama PT Indonesia Power (PTIP) Ahsin Sidqi.

Kontrak ini ditandatangani berdasarkan surat keputusan penunjukkan PTIP pada tanggal 31 Agustus 2022. MHU merupakan bagian dari MMS Group Indonesia.

Sebelumnya, MHU telah menjadi pemasok batubara terpercaya kepada PTIP untuk PLTU Suralaya 1-7. Pemberian kontrak jangka Panjang (5 tahun dengan hak 3 kali perpanjangan) ini merupakan bentuk kepercayaan PTIP kepada MHU atas komitmennya dalam memenuhi kebutuhan salah satu PLTU terbesar di Indonesia itu. Batubara yang disuplai memiliki kualitas kalori (CGV) (kCal/Kg AR) 4.800-4.600 dengan volume sebanyak 1 juta MT per tahun.

“Kerjasama jangka panjang ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami dalam memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) kepada PLN dan anak usaha sebagai mitra strategis jangka panjang penyediaan energi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia” kata Head of Corporate Communication and Projects Adri Martowardojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Adri menambahkan bahwa kerjasama antara MHU dengan PTIP ini adalah hasil dari hubungan yang terjalin dengan baik selama ini, tujuan utamanya adalah untuk mendukung ketahanan energi dan listrik nasional, khususnya wilayah Jawa dan Bali, sehingga masyarakat bisa merasa tenang, tentram dan nyaman.

 

2 dari 3 halaman

Produksi

Pada tahun 2021, total produksi MHU tercatat 13,8 juta ton per tahun, meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2020.

Saat ini MHU merupakan salah satu produsen batubara dengan kenaikkan produksi yang signifikan dalam 3 tahun terakhir, dengan tujuan penjualan batu mencapai ke 14 negara.

Salah satu cara untuk mengamankan pasokan batu bara kedepannya adalah dengan memberikan kontrak jangka panjang kepada perusahaan yang telah terbukti memenuhi komitmennya selama ini.

"Kontrak ini merupakan langkah strategis bagi PTIP dalam menjaga kehandalan dan ketersediaan listrik dan energi nasional” ujar Direktur Utama PTIP Ahsin Sidqi.

3 dari 3 halaman

Sah, Tarif Royalti Batu Bara Naik Maksimal 13,5 Persen

Presiden Joko Widodo (Widodo) menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.

Kenaikan tarif royalti batu bara, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan baru tersebut mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

Dalam pertimbangan PP nomor 26 tahun 2022, tertulis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah,” isi pertimbangan PP No 26 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus lalu, dikutip Senin (22/8/2022).

Kenaikan tarif royalti pada aturan sebelumnya hanya 7 persen, dan kini menjadi 13,5 persen. Tertulis bahwa royalty dihitung dari harga jual per ton secara progresif disesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).