Sukses

Kerap Jadi Tumbal Kecelakaan Lalu Lintas, Profesi Sopir Truk Makin Tak Laku?

Profesi sebagai sopir truk kini sudah dipandang sebelah mata.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai profesi sebagai sopir truk kini sudah dipandang sebelah mata. Itu lantaran sopir truk kerap dijadikan tumbal ketika ada kasus kecelakaan lalu lintas maut, yang kini marak terjadi di berbagai wilayah.

Menurut dia, profesi sopir truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Sementara jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada.

"Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (5/9/2022).

Pada kasus terbaru, sopir truk tronton berinisial S (30) dijadikan tersangka pasca adanya kecelakaan maut di Kota Bekasi, Rabu (1/9/2022) yang menyebabkan 10 orang tewas, terbanyak adalah pelajar SD.

Djoko mengatakan, kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.

Truk membawa muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia mencapai 55 ton. Secara hitungan, telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

"Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," ungkap Djoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Berikutnya

Mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Selain itu, tambah Djoko, UU Nomor 22/2009 juga mewajibkan perusahaan angkutan umum mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja pengemudi. Pasal 90 ayat (2) menyebut, waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum *paling lama delapan jam sehari*.

Selanjutnya, Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

"Operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman," keluhnya.

Di sisi lain, ia menyebut, pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah.

"Beristirahat di rest area jalan tol juga tidak menjamin aman. Rest area yang berada ruas Tol Jakarta-Merak dikenal kurang aman bagi pengemudi truk. Sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini Kepolisian tidak pernah mengupayakan rest area tersebut bisa aman bagi pengemudi truk," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Pengamat Transportasi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Truk di Bekasi

Sebelumnya, Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, menilai masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

“Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti,” kata Djoko, Sabtu (3/9/2022).

Terbaru, telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang.

Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Kemudian, pada Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

4 dari 4 halaman

Klarifikasi Wilmar

Sementrara itu, PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan bukan sebagai pemilik barang berupa besi yang diangkut oleh truk tronton bernomor polisi N 8051 EA yang menabrak di Bekasi pada 1 September 2022.

"Kami dari Wilmar bermaksud memberikan penjelasan terkait Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang mencapai 55 ton). Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Kami juga bukan sebagai pengguna jasa PT Sumber Abadi," kata Head Personalia dan Umum PT Wilmar Nabati Indonesia Andi Machmud kepada Liputan6.com, Selasa (6/9/2022).

Dia menegaskan, PT Wilmar dalam melaksanakan kegiatan operasional, perusahaan selalu berusaha menerapkan aturan yang berlaku dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kami menyesalkan atas terjadinya kecelakaan tersebut dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban meninggal dunia serta berdoa agar korban luka segera pulih kembali," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.