Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan mengklaim penerapan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja telah berjalan baik di sisi perpajakan. Alasannya, berbagai aturan turunan hal ini telah dirampungkan Kemenkeu.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Seksama mengatakan, sisi perpajakan di UU Cipta Kerja ada 3 hal yang diatur. Yakni, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga
"Kalau dari sisi pajak, Undang-undang Cipta Kerja sudah terimplementasi dengan baik, karena aturan turunannya sudah selesai dari sisi pajak," kata dia dalam Podcast Cermati, Senin (5/9/2022).
Advertisement
"Kita terbitkan PP 9 dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, kami juga ingin lihat apakah itu terimplementasi dengan baik terkait substansi undang-undang Cipta Kerja tadi," tambahnya.
Dalam hal penerapannya, kata dia, ada 4 pilar yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Salah satu yang jadi penting adalah mendorong pendanaan investasi.
"Makanya ada deviden dari dalam negeri bebas PPN. Deviden dari luar negeri juga Itu juga bebas PPN sepanjang diinvestasikan dalam negeri. Kemudian di PP-PMK- nya sudah kita tegaskan sudah berjalan banyak yang ada di UU Cipta Kerja," terangnya.
Dengan demikian, langkah ini bisa memperbanyak investasi ke dalam negeri. Dampak lainnya, akan juga membuka lapangan kerja yang jadi substansi dari UU Cipta Kerja.
"Secara keseluruhan itu rasanya sudah berjalan dengan baik," ujar dia.
Â
Kemudahan Berusaha
Dengan adanya capaian ini, Hestu menilai substansi kemudahan berusaha berjalan dengan baik dan bisa tercapai. Pertama, mampu memberikan dampak terhadap pendanaan investasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kemudian juga meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan keadilan berusaha. Kita perbaiki di sisi perpajakan," bebernya.
Dari sisi ini, ada penerapan aturan yang adil antara pelaku usaha di dalam negeri. Sehingga ada kedudukan yang sama antara satu pengusaha dan pengusaha lainnya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis.
Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.
"UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Salah satu upaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Â
Advertisement
Permudah Akses
Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.
"Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker. Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.
Selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM.