Sukses

Menteri ESDM Rilis Aturan Harga BBM Tertentu dan Penugasan, Ini Rinciannya

Harga minyak tanah (kerosene) diietapkan sebesar Rp 2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan soal harga BBM Jenis Tertentu dan Penugasan ini dirilis pada 3 September 2022.

Ada dua hal yang menjadi dasar penetapan harga jual ini. Pertama, dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dan untuk mendukung daya beli masyarakat melalui pengalihan subsidi bahan bakar minyak yang tepat sasaran dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah dilaksanakan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 2022.

Dikutip dari keterangan tertulis, Kementerian ESDM, Senin (5/9/202), dinyatakan dalam diktum kesatu, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan:

- Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Minyak solar [gas oil) sebesar Rp 6.800 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

 

2 dari 2 halaman

Keputusan Selanjutnya

Diktum kedua menyatakan, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp 10.000 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam diktum ketiga, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tersebut, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Terakhir, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Menteri ESDM mencabut dan dinyatakan tidak berlaku:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Diktum Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.