Sukses

Menteri Teten Luncurkan UKMJagowan.id, UMKM Bisa Pamer Produk Andalan

Chatbot pelatihan Tumbuh Jagowan didesain untuk menyederhanakan dan membuat pelatihan agar lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM dari pelosok Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan kerja sama dengan WhatsApp dan UKM Indonesia dalam mengakselerasi kemampuan digital UMKM yang akan luncurkan Chatbot Pelatihan Tumbuh Jagowan.

Dia menjelaskan situs UKMJagowan.id diluncurkan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam menemukan berbagai brand UMKM yang berkualitas dari berbagai daerah di satu tempat.

"Program-program ini penting untuk memastikan pelaku UMKM agar mendapat dukungan yang tepat serta dapat memetik manfaat dari perubahan perilaku konsumen ke ranah daring termasuk dalam berbelanja," ujar Teten dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/9).

Chatbot pelatihan Tumbuh Jagowan didesain untuk menyederhanakan dan membuat pelatihan agar lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM dari pelosok Indonesia.

Para pelaku UMKM nantinya dapat berlatih sendiri dengan menggunakan berbagai modul yang mencakup berbagai topik, seperti digital marketing yang efektif, cara mengoptimalkan WhatsApp Business untuk promosi produk dan mendorong penjualan, cara memanfaatkan berbagai kanal untuk digitalisasi usaha, dan cara mendapatkan sertifikasi untuk ekspor.

 

2 dari 4 halaman

Evaluasi

Di akhir pelatihan, peserta akan dievaluasi dan pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat mendapat dukungan promosi di UKMJagowan.id.

"Dengan jutaan masyarakat Indonesia yang telah menggunakan WhatsApp dalam kesehariannya, pemanfaatan platform ini tentu menjadi langkah yang patut diambil untuk membawa UMKM ke ranah digital," jelas Teten.

Berkat kerjasama ini, Kemenkop telah berhasil dilatih lebih dari 400 fasilitator UMKM yang terafiliasi dengan Kemenkop UKM.

"Para fasilitator ini akan melatih pelaku UMKM lainnya guna membantu digitalisasi usaha dan mendapatkan peluang akses pasar lebih luas," tuturnya.

Disisi lain, target pemerintah untuk mendorong digitalisasi pada tahun 2024 sebanyak 30 juta UMKM, hingga sejauh ini sudah sekitar 19 juta pelaku UMKM telah go digital, katanya.

3 dari 4 halaman

Pangkas Kendala Izin Usaha UMKM, Pemerintah Perkuat Implementasi UU Cipta Kerja

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis.

Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.

“UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Salah satu upaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker. Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.

Selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM.

4 dari 4 halaman

Plafon KUR

Pada tahun 2022, Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga akhir tahun 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.

Lebih lanjut, Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.

Kegiatan tersebut turut dihadiri diantaranya oleh Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas KUKM Kota Bandung, Division Head Social Enterpreneurahip & Incubation BRI, Pemimpin Wilayah IV Bandung PT Jamkrindo, Pemimpin Wilayah PT Askrindo, dan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hilir KADIN Jawa Barat, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta sejumlah Akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Pasundan