Liputan6.com, Jakarta - Shell Indonesia menjelaskan proses penentuan harga jual bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke konsumen. Shell Indonesia selalu menjadikan peraturan pemerintah sebagai salah satu acuan dalam menentukan harga BBM.
Corporate Communications Shell Indonesia Edit Wahyuningtyas menerangkan, ada sejumlah aspek yang jadi landasan Shell Indonesia penentuan harga jual BBM. Termasuk kondisi harga minyak dunia.
Baca Juga
"Shell melakukan penyesuaian harga dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mencakup harga produk minyak olahan berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), kondisi dan volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai, biaya distribusi dan biaya operasional, kinerja perusahaan serta aktivitas promosi yang sedang berjalan," paparnya kepada Liputan6.com, Senin (5/9/2022).
Advertisement
Penyesuaian ini, juga mengacu para peraturan yang diterbitkan pemerintah. Artinya, sesuai dengan tarif batas atas mengenai harga BBM.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Shell Indonesia masuk dalam kategori badan usaha yang menjual jenis bahan bakar minyak umum.
Kendari begitu, Edit Wahyuningtyas tak mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh oleh Shell dari penetapan harga tersebut. Ia lagi-lagi menekankan, besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mohon maaf kami tidak dapat memberikan informasi mengenai hal ini. Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian harga yang kami lakukan masih sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM," ungkapnya.
Â
Ada Intervensi Pemerintah
Lebih lanjut, dia menerangkan kalau ada intervensi pemerintah melalui aturan yang diterbitkan. Sehingga penetapan harga dan mekanisme penyaluran juga mengikuti aturan yang berlaku.
"Ya. Penetapan harga yang dilakukan Shell senantiasa sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM," tukasnya.
Di sisi lain, tim Liputan6.com mencoba mengonfirmasi terkait mekanisme penyaluran dan penetapan harga oleh perusahaan swasta lainnya seperti BP-AKR, dan Vivo. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan yang didapatkan dari BP-AKR.
Sementara, Corporate Communication Vivo Energy Indonesia Maldy Aljufrie enggan berkomentar mengenai mekanisme penyakuran dan penetapan harga yang dilakukan. Vivo Energy Indonesia merupakan penyalur BBM di SPBU Vivo.
Sejak penetapan kenaikan harga BBM Subsidi di Pertamina, Vivo menjadi incaran sejumlah kalangan masyarakat. Lantaran, harga jual yant diberlakukan untuk BBM Revvo 98 masih lebih murah ketimbang Pertalite.
Â
Advertisement
Pemerintah Tak Batasi Daerah Penjualan SPBU Swasta
Sebelumnya, pemerintah tak membatasi cakupan penjualan yang dilakukan badan penyalur BBM swasta seperti Shell, VIVO, dan BP-AKR. Artinya, ketiga penyalur swasta ini bisa menjual di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan tak ada kewajiban penyalur BBM Swasta hadir di titik-titik tertentu.
"Swasta gak ada kewajiban, dia bisa jual diseluruh NKRI," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (5/9/2022).
Perlu diketahui, perusahaan swasta menyalurkan jenis bahan bakar minyak umum (JBU). Sehingga penyalurannya dikembalikan kepada perusahaan penyalur.
Dengan begitu, ketentuannya berbeda dengan penyaluran BBM oleh Pertamina. Dimana termasuk juga menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang biasa disebut BBM Subsidi. Serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
"Kalau JBT dan JBKP ini yang diatur berapa kuotanya untuk tiap-tiap kabupaten kota," ujar dia.
Ketentuan mengenai penyaluran BBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas (LPG).
Dalam beleid itu, ada dua badan usaha yang menyakurkan BBM. Yakni, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BU Niaga Migas adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, Niaga BBG, dan/atau Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Pengaturan Harga
Sementara itu, Saleh mengungkapkan soal penetapan harga BBM Umum dilakukan oleh badan usaha sendiri. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid itu di tertuang harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari harga dasar.
Kemudian, Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat," tulis ayat 3 Pasal 8.
Kendati begitu, pemerintah masih bisa menetapkan harga dasar jenis BBM Umum dengan beberapa kondisi. Pertama, mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum.
Kedua, mempertimbangkan stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum; dan ketiga, mempertimbangjan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Advertisement