Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) atau Truk ODOL mulai 2023. Syangnya, hal ini masih mendapat penolakan oleh para sopir truk.
Seperti yang dilakukan para sopir truk yang ada di wilayah Sumatera. Mereka mengatakan tidak akan mendapatkan penghasilan lagi jika kebijakan ini dipaksakan untuk dilaksanakan.
Baca Juga
Koordinator Daerah (Korda) Provinsi Riau Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Jakabare, Dedi Saputra, mengatakan kebijakan Zero ODOL ini jelas-jelas sangat memberatkan para sopir truk.
Advertisement
Menurutnya, ratusan sopir truk di wilayah Riau yang kebanyakan memuat kelapa sawit dan kayu ini baru bisa mendapatkan penghasilan kalau membawa muatan berlebih dengan menggunakan truk-truk ODOL.
“Tapi, kalau ada pemotongan unit atau bak truk terkait kebijakan Zero ODOL, ongkosnya tidak ketemu karena kita hitungannya dari tonase. Kita tidak akan membawa uang untuk keluaraga kita lagi kalau truk-truk itu dinormalkan,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Untungnya, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada penindakan-penindakan yang dilakukan Dishub Riau terhadap truk-turk ODOL di wilayah Riau ini. Dia mengatakan hampir semua truk-truk yang digunakan di Roau ini adalah ODOL.
“Kalau pun ada yang ketangkap, itu juga hanya sebatas dicoret saja pada batas normal truknya. Tapi, belum sampai ada pemotongan truk. Kita juga belum diberitahu soal pemberlakukan dari Dishub terkait pelaksanaan kebijakan Zero ODOL pada awal 2023 mendatang,” katanya.
Wilayah Jambi
Penolakan terhadap kebijakan Zero ODOL ini juga disuarakan para sopir truk dari Provinsi Jambi. Korda Provinsi Jambi, PSTI Jakabare, Didik, juga menyampaikan para sopir tidak akan bisa membawa uang untuk keluarganya jika bak-bak truk ODOK itu dinormalkan. “Di Jambi ini, kalau baknya tidak tinggi tidak dapat uang, muatannya harus berat,” tukasnya.
Dia mengutarakan para sopir truk di Jambi yang mayoritas mengangkut batubara dan kelapa sawit ini cara perhitungannya tonase. Jadi, katanya, kalau muatannya di bawah 10 ton, para sopir tidak akan mendapat uang sama sekali.
Dia mengibaratkan jika per ton muatan itu, ongkos yang diberikan kepada sopir sebesar Rp 100 ribu. Jadi, jika muatannya 10 ton, ongkosnya itu hanya sebesar Rp 1 juta.
“Dari ongkos sebesar Rp 1 juta untuk 10 ton muatan itu, untuk uang jalan Rp 650 ribu, untuk mobil Rp 350 ribu. Dari sini kan bisa dilihat, tidak ada uang yang tersisi buat sopir. Kenyataan ini harusnya juga dilihat pemerintah,” ucapnya.
Namun, dia juga mengatakan bahwa hingga kini belum ada penindakan-penindakan yang dilakukan terhadap truk-truk ODOl yang ada di Jambi. Termasuk jembatan timbang juga sudah tidak difungsikan lagi.
“Yang dilakukan itu hanya pengawasan, di mana ada anjuran agar truk-truk ODOL di jalan-jalan umum itu sebaiknya beroperasi di malam hari saja. Terhadap truk-truk ODOL juga hanya dilakukan pengecatan saja pada batas normalnya,” ujarnya.
Advertisement
Selanjutnya
Kebertan yang sama juga dismapaikan Wakil Korda Lampung PSTI Jakabare, Tirta Kiki. Dia mengatakan pelarangan truk-truk ODOL ini jelas sangat memberatkan para sopir truk.
“Kita akan terganggu dengan keluarnya kebijakan Zero ODOL ini. Untuk driver-driver Lampung, kita tidak bisa melaksanakan aturan ini,” tuturnya.
Menurutnya, sopir-sopir truk di Lampung kebayakan bekerja di perusahaan. Jadi, selama ini sistem kerjanya juga mengikuti aturan perusahaan yang menerapkan sistem tonase. “Dengan ODOL saja, angkutan itu minim sekali penghasilannya. Apalagi harus mengikuti Zero ODOL. Jadi, penyesuaian dari pertauran itu harusnya tidak diambil dari sisi pandang mereka saja, tapi harus memahami kenyataan sopir di lapangan juga,” katanya.
Dia mengatakan jika kebijakan Zero ODOL ini tetap akan dilaksanakan pada awal 2023, para sopir truk di Lampung ini akan otomatis berhenti bekerja.
“Hal itu bisa menyebabkan pasokan sagu ke Jakarta dan Pulau Jawa akan terganggu. Karena, truk-truk dari Lampung ini kebanyakan memuat sagu untuk dipasok ke Jakarta dan Pulau Jawa,” tukasnya.
Untungnya, dia juga mengatakan hingga kini belum ada penindakan-penindakan dilakukan terhadap truk-truk ODOL di Lampung. Bahkan, menurutnya, Dishub Lampung juga sudah menyatakan bahwa kebijakan Zero ODOL ini belum bisa diterapkan hingga tahun 2024 mendatang.