Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan akan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sudah melakukan praktik shadow bank akan didorong migrasi menjadi bank atau dibubarkan.
Pembubaran terpaksa dilakukan seandainya KSP tetap tak memenuhi aturan koperasi. “Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang karena ada banyak praktek KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama,” kata Teten Masduki saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI melansir Antara di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Tercatat 2022 pembayaran tagihan dari 8 KSP mencapai Rp26,1 triliun dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per Agustus 2022. Angka baru terbayar Rp 2,7 triliun atau sebesar 10,5 persen.
Advertisement
Masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain/badan hukum PT dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.
Kedua, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan.
Ini karena nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi, aset-aset bukan atas nama koperasi, dan aset-aset sedang berproses hukum/sita Polri serta Kejaksaan, sehingga tak bisa dicairkan.
“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet. Terakhir, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual,” ungkap Teten Masduki.
Solusi
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjutnya, solusi jangka pendek yang dilakukan, antara lain mendorong pelaksanaan tahapan pembayaran sesuai homologasi, melakukan pemantauan pelaksanaan putusan homologasi setiap minggu, lalu melakukan mediasi antara anggota dengan pengurus koperasi terkait hambatan pembayaran kepada anggota.
Kemudian juga mendorong pelaksanaan rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan untuk menjelaskan rencana kerja (business plan) dalam rangka proses pembayaran, dan melakukan pendampingan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Adapun solusi jangka panjang yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM ialah merumuskan perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Ini sudah kami lakukan,” ujar Teten Masduki.
Advertisement
Perketat Pengajuan Izin
Secara afirmatif, telah dilakukan pengetatan pengajuan izin usaha KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah), fit and proper test bagi pengurus dan pengawas, dan perubahan modal awal berdasarkan wilayah keanggotaan,
Angkanya dari Rp 15 juta tingkat kabupaten/kota, Rp 75 juta tingkat provinsi, dan Rp 375 juta tingkat nasional, menjadi paling sedikit Rp 500 juta kabupaten/kota, Rp 1 miliar tingkat provinsi, dan Rp 2 miliar tingkat nasional.
“Kedua penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi payung/induk dalam penyusunan regulasi turunannya. Perubahan paradigma mendasar dalam muatan materi RUU adalah mengenai pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dan pengaturan pidana untuk delik perkoperasian,” ucap Teten Masduki.