Sukses

Harga BBM Revvo 89 Naik Jadi Rp 10.900 per Liter, Vivo Beri Penjelasan

Manajemen Vivo menjelaskan, Revvo 89 merupakan produk BBM yang tidak bersubsidi dengan harga BBM internasional yang sangat bergejolak belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Vivo Energy Indonesia memutuskan untuk menaikan harga BBM jenis Revvo 89 yang memiliki kadar oktan (RON) 89. Kenaikan dari  Rp 8.900 per liter menjadi Rp 10.900 per liter. 

Menurut  manajemen Vivo, Revvo 89 merupakan produk BBM yang tidak bersubsidi dengan harga BBM internasional yang sangat bergejolak belakangan ini. 

"Harga jual ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum," jelas pihak manejemen PT Vivo Energy Indonesia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2022).

Pertimbangan lainnya, pemerintah juga telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.

Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia mengklaim telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir 2023 ini.

"Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar," ujar Vivo. 

 

2 dari 3 halaman

Jual Revvo 89 Rp 8.900, Pengamat Sebut Vivo Justru Rugi

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Sejak 3 September 2022, harga BBM subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan harga BBM Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Di tengah kenaikan harga BBM subsidi dan Pertamax, SPBU Vivo menjadi incaran masyarakat lantaran adanya BBM dengan kadar RON 89 yang dinilai lebih murah dari Pertalite, dibanderol Rp 8.900 per liter.  

Namun, sejumlah konsumen mengabarkan bahwa RON 89 yang dijual Vivo dengan nama Revvo 89 sudah tak ada di pasaran.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebut, jika dihitung sesuai dengan formulasi Kepmen ESDM nomor 62 tahun 2022, Vivo sebenarnya merugi dengan menjual RON 89 di harga tersebut. 

"Katakanlah dengan ICP USD 106 per barel dan patokan kurs 14.500 per dolar AS, kita kalikan jadi 106 x 14.500 : 159 itu dapat sudah Rp. 9.749 per liter. Kalau kita menggunakan formula dari Kepmen ESDM nomor 62 tahun 2022, nantikan dikalikan lagi, ditambah lagi biaya alpha pengadaan, belum lagi PPN, PPKB, dan pastinya belum termasuk margin," papar Mamit saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Selasa (6/9/2022).

"Kedua, kenapa harga di Vivo lebih murah? karena, menurut saya, RON yang dijual Vivo itu hanya 89. Sedangkan kalau Pertalite kan jenis RON 90. Jadi, meskipun hanya beda 1 level RON-nya, secara kualitas masih jauh lebih baik produk Pertalite," ujarnya. 

Dengan demikian, Mamit menyebut, apa yang dilakukan Vivo merupakan strategi marketing dan meningkatkan portofolio perusahaan di masyarakat - ketika mereka berbondong-bondong membeli RON 89 saat harga BBM subsidi Pertalite naik. 

3 dari 3 halaman

Kementerian ESDM Tak Pernah Atur Harga BBM Vivo

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Pernyataan ini menjawab kabar yang ramai di masyarakat bahwa pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.

Ketiga Jenis tersebut adalah Pertama BBM Tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.  Kedua adalah Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.

Ketiga adalah Bahan Bakar Minyak Umum. BBM ini luar JBT dan JBKP atau BBM umum.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” jelas pungkas dia.