Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan. Kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08 persen secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71 persen.
“Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi pers Kebijakan Strategis Pengawasan Perbankan OJK, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Disisi lain, OJK juga mencatat hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020.
Advertisement
Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
“Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020,” ujarnya.
Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun.
Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Implementasi Hak Kekayaan Intelektual
Lebih lanjut, mengenai kebijakan Pemerintah yang menetapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Dian menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
“Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur,” pungkasnya.
Advertisement
Menteri Teten Luncurkan UKMJagowan.id, UMKM Bisa Pamer Produk Andalan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan kerja sama dengan WhatsApp dan UKM Indonesia dalam mengakselerasi kemampuan digital UMKM yang akan luncurkan Chatbot Pelatihan Tumbuh Jagowan.
Dia menjelaskan situs UKMJagowan.id diluncurkan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam menemukan berbagai brand UMKM yang berkualitas dari berbagai daerah di satu tempat.
"Program-program ini penting untuk memastikan pelaku UMKM agar mendapat dukungan yang tepat serta dapat memetik manfaat dari perubahan perilaku konsumen ke ranah daring termasuk dalam berbelanja," ujar Teten dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/9).
Chatbot pelatihan Tumbuh Jagowan didesain untuk menyederhanakan dan membuat pelatihan agar lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM dari pelosok Indonesia.
Para pelaku UMKM nantinya dapat berlatih sendiri dengan menggunakan berbagai modul yang mencakup berbagai topik, seperti digital marketing yang efektif, cara mengoptimalkan WhatsApp Business untuk promosi produk dan mendorong penjualan, cara memanfaatkan berbagai kanal untuk digitalisasi usaha, dan cara mendapatkan sertifikasi untuk ekspor.
Evaluasi
Di akhir pelatihan, peserta akan dievaluasi dan pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat mendapat dukungan promosi di UKMJagowan.id.
"Dengan jutaan masyarakat Indonesia yang telah menggunakan WhatsApp dalam kesehariannya, pemanfaatan platform ini tentu menjadi langkah yang patut diambil untuk membawa UMKM ke ranah digital," jelas Teten.
Berkat kerjasama ini, Kemenkop telah berhasil dilatih lebih dari 400 fasilitator UMKM yang terafiliasi dengan Kemenkop UKM.
"Para fasilitator ini akan melatih pelaku UMKM lainnya guna membantu digitalisasi usaha dan mendapatkan peluang akses pasar lebih luas," tuturnya.
Disisi lain, target pemerintah untuk mendorong digitalisasi pada tahun 2024 sebanyak 30 juta UMKM, hingga sejauh ini sudah sekitar 19 juta pelaku UMKM telah go digital, katanya.
Advertisement