Sukses

Jokowi Minta IKN Masuk PSN, Suharso Monoarfa: Sudah Otomatis

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut kalau Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusatara otomatis menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut kalau Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara otomatis menjadi proyek strategis nasional (PSN). Alasannya, IKN merupakan proyek dengan skala besar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta IKN Nusantara masuk ke daftar PSN. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Suharso menyebut kalau kegiatan pembangunan di wilayah IKN sudah masuk dalam skala PSN. Sehingga, otomatis pembangunan IKN masuk kedalam PSN.

"Automatically itu sudah suatu proyek besar, proyek nasional. Saya kira tidak lagi harus diputuskan seperti itu karena hampir semua kegiatan-kegiatan yang ada di dalam IKN itu merupakan bagian dari PSN," kata dia saat ditemui wartawan di Sheraton Resort, Belitung, Rabu (7/9/2022).

Ia menjabarkan proyek yang masih ke dalam PSN di kawasan IKN. Yakni, pembangunan sektor air hingga pembangunan fisik akses jalan di wilayah IKN yang juga ditarget rampung 2024.

"Misalnya kalau kita bicara soal air, itu masuk di PSN-nya, mengenai jalan-jalan utama masuk di PSN-nya, bandara-bandara juga," kata dia.

Terkait pembiayaannya, Suharso menyebut saat ini masih menggunakan alokasi dari belanja Kementerian dan Lembaga. Baru setelah 2024 akan dikelola oleh Badan Otorita IKN.

"Dan sekarang kita kan membiayainya dengan kita implanted ke belanja-belanja KL yang ada sekarang, mungkin mulai 2024 sudah langsung oleh otorita itu sendiri," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Minta IKN Masuk PSN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (6/9/2022).

"Bapak Presiden juga mengarahkan agar khusus untuk ibu kota negara juga ditetapkan sebagai proyek PSN, karena tentunya ini akan mempermudah dan akselerasi daripada pembangunan ibu kota," ujar Airlangga.

Jokowi menginstruksikan agar ibu kota negara (IKN) Nusantara ditetapkan sebagai PSN guna mempermudah proses pembangunan. Jokowi memimpin rapat terbatas terkait evaluasi proyek strategis nasional (PSN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9). Presiden menginstruksikan agar seluruh PSN selesai secara fisik sebelum tahun 2024.

"Bapak Presiden meminta agar keseluruhan proyek secara nasional bisa selesai secara fisik sebelum 2024," jelas Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Manfaat Nyata

Menurut Airlangga, Presiden menekankan agar seluruh PSN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Presiden juga berharap PSN yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

"Apakah itu bendungan, apa itu jalan tol, itu membuka akses yang lebih luas dan beberapa bendungan tentunya berada di wilayah-wilayah yang bisa mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat," papar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, dengan ketersediaan air dan juga dari segi irigasi yang lebih banyak dan lebih baik untuk terkait dengan masalah ataupun dengan program-program agrikultur atau program pertanian.

Proyek Strategis Nasional atau PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyek dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.