Sukses

Tarif Ojol Naik, Tengok Besaran yang Berlaku Mulai 10 September 2022

Tarif terbaru ojol berlaku mulai 10 September 2022. Simak rinciannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.

Dia menjelaskan, di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 kini diubah menjadi KP 548 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni zona I, zona II, dan Zona III. 

Zona I, merujuk pada wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, zona II untuk Jabodetabek dan zona III untuk Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Tarif

Hendro menyampaikan, pelaksanaan penyesuaian tarif di atas akan diberikan waktu 3 hari kepada para aplikasi untuk menyesuaikan harga atau tarif ojol.

"Aplikator diberikan kesempatan 3 hari, dari mulai diterbitkannya di tanggal 7 September 2022 jadi tambah tiga hari berarti di tanggal 10 September jam 00.00 WIB," jelas dia.

Sementara untuk kenaikan tarif angkutan antar kota provinsi ekonomi itu perlu penyesuaian kenaikan harga bbm, biaya awal bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, dan penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Dia menjelaskan untuk harga dan biaya AKAP ekonomi antar provinsi ini mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.

Oleh karena itu, karena adanya kenaikan harga BBM maka perlu penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.

Tarif batas Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara- tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer- tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)- tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometertarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer. 

3 dari 3 halaman

Mendesak Penurunan Biaya Sewa Aplikasi

Menyusul pengumuman kenaikan tarif ojol, pengemudi ojek online disebut mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

"Titik berat kami, biaya sewa aplikasi harus diturunkan, maksimal harus 10 persen. Dalihnya perusahaan aplikator, lah kita dapat untung dari mana? Ada kok perusahaan aplikasi asing di dalam negeri, bisa kok 10 persen," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Igun tak ambil pusing bila permintaan pasar atas ojek online turun akibat adanya kenaikan tarif. Asalkan, tuntutan mereka soal penentuan tarif oleh daerah difasilitasi.

"Terjadinya penurunan jumlah penumpang itu hal yang wajar, pasti akan terjadi. Namun kami tidak akan khawatir, selagi naiknya itu pada konteks kami pun setuju, atau kami anggap wajar," tuturnya.

Meskipun demikian, asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) tetap bakal memprotes tarif ojol naik. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Igun.