Sukses

BSU 2022 Batal Cair Hari Ini? Begini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah atau BSU tidak cair hari ini. Hal itu disampaikan melalui postingan di twitter resmi Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker).

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah atau BSU tidak cair hari ini. Hal itu disampaikan melalui postingan di twitter resmi Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga kini Kemnaker masih melakukan pemadanan data calon penerima BSU.

"Siap-siap terima dana BSU 2022. Setelah menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS ketenagakerjaan, saat ini Kemnaker sedang memadankan data dengan penerima," tulis @KemnakerRI, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Kemnaker menegaskan, penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi yang belum menerima kartu prakerja, PKH, atau BPUM. Karena beragamnya bentuk bantuan sosial dari pemerintah, maka harus dijaga betul agar penerima adalah mereka yang sesuai dengan tujuan bantuan itu.

Diketahui,  Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (6/9/2022).

Anggaran yang disiapkan untuk subsidi gaji tersebut sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja, dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan Rp 600 ribu. Tujuannya, untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan BBM subsidi.

 

2 dari 4 halaman

Janji Pencairan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan. 

Kepastian pencairan Subsidi Upah BBM ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022," jelas dia. 

Saat ini, kata dia proses terus dikebut berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan anggaran sudah masuk ke Kemnaker hari ini (Kamis, 8/9) dari Kemenkeu.

Sehingga penyaluran paling cepat di minggu ini atau awal pekan depan. "Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

BSU Rp 600 Ribu Tak Mampu Tutupi Penurunan Daya Beli Buruh

Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2022 sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak efektif menahan daya beli buruh. Alasannya, dampak kenaikan harga BBM lebih besar dibanding dengan BSU yang disebar oleh pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM akan berdampak pada penurunan daya beli buruh karena menciptakan efek domino. Efek paling terlihat adalah kenaikan harga bahan pangan hingga kenaikan biaya transportasi umum.

Sementara itu, nilai bantuan BSU yang diperoleh pekerja hanya sebesar Rp 600 ribu dan hanya ditujukan kepada pekerja dengan batasan gaji maksimum sesuai UMP kabupaten dan kota.

"Terkait dengan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh ini hanya gula-gula saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi daya beli di tengah inflansi yang meroket," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Di sisi lain, upah buruh tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir imbas pandemi Covid-19 dan penetapan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Penerima Subsidi Gaji Capai 14,6 Juta Pekerja

Namun, Ida menekankan, bantuan subsidi upah ini dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta TNI/Polri. "Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," tegas dia.

Selain itu, uang subsidi gaji juga diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja.

Sehingga pemerintah merevisi jumlah penerima bantuan subsidi upah, dari mulanya 16.198.731 pekerja menjadi 14.639.675 orang.

Dengan penyesuaian jumlah penerima subsidi upah/gaji, pemerintah telah mengubah alokasi anggaran dari semula Rp 9,6 triliun menjadi Rp 8,8 triliun. Dana tersebut bakal dipakai untuk mencairkan BSU kepada sekitar 14,63 juta penerima.Â