Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp 600 ribu cair ke rekening 4,36 juta penerima bantuan hari ini, Senin (12/9/2022). Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh.Seperti pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).
Dalam proses pencairan hari ini, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022 secara bertahap mulai hari ini.
Advertisement
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.
Sebelum melalui tahap pencairan, pihaknya melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Pada pekan lalu, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Â
Cara Cek BSU
Adapun 5 langkah cara untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, diantaranya:1. Masuk website
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Ada tiga notifikasi di sini yaitu:
- Terdaftar:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda:
Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.Â
Advertisement
BSU Rp 600 Ribu Tak Mampu Tutupi Penurunan Daya Beli Buruh
Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2022 sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak efektif menahan daya beli buruh. Alasannya, dampak kenaikan harga BBM lebih besar dibanding dengan BSU yang disebar oleh pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM akan berdampak pada penurunan daya beli buruh karena menciptakan efek domino. Efek paling terlihat adalah kenaikan harga bahan pangan hingga kenaikan biaya transportasi umum.
Sementara itu, nilai bantuan BSU yang diperoleh pekerja hanya sebesar Rp 600 ribu dan hanya ditujukan kepada pekerja dengan batasan gaji maksimum sesuai UMP kabupaten dan kota.
"Terkait dengan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh ini hanya gula-gula saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi daya beli di tengah inflansi yang meroket," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Di sisi lain, upah buruh tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir imbas pandemi Covid-19 dan penetapan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.
Program Subsidi Upah Kemnaker BSU Bakal Divalidasi BPKP dan BPK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5 juta data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah serah terima data ini, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh.
Tahap selanjutnya adlah pencairan. Untuk pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah pekerja ini akan dikawal lembaga auditor.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan salah satu bansos yang akan segera cair adalah subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan disebut bakal cair pada pekan ini.
"Kemudian Nanti insya Allah minggu ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian tenaga kerja," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (7/9/2022).
Isa menerangkan dalam penyaluran BLT subdisi upah tidak hanya melalui koordinasi dengan Kemenaker. Lembaga audit internal dan eksternal juga ikut terlibat.
Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilanjutkan dengan proses audit anggaran yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setelah pembayaran dilakukan tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan memastikan bahwa kita membayarkan menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak, dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin," ujarnya.
Transparansi akan dijaga dalam penyaluran bansos tambahan imbas dari kenaikan harga BBM. Pasalnya, nilai subsidi naik 3 kai lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Dirjen Anggaran memprediksi pemberian sejumlah bantuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli mayarakat juga berperan untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Insya Allah kita justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemiskinan. Dari yang kami prediksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen. Mudah-mudahan itu bisa kita wujudkan," imbuhnya.
Advertisement