Sukses

Urai Carut Marut Minyak Goreng, Ombudsman Desak Mendag Cabut Aturan DMO

Ombudsman mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut ketetapan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksanaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng.

Melalui pernyataan ini, Ombudsman mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencabut ketetapan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, pencabutan kebijakan DMO jadi poin korektif utama yang diberikan agar harga dan stok minyak goreng tidak carut marut lagi.

"Cabut DMO, jelas itu. Kalau sekarang kan Ombudsman meminta itu, jadi harus laksanakan. Kementerian Perdagangan harus mencabut DMO," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan jawaban terhadap himbauan pencabutan DMO dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Namun, Yeka berharap Kementerian Perdagangan bisa meresponnya lebih cepat.

"Sebelum kalau bisa, minggu depan (kalau bisa)," tegasnya.

Bila tindakan korektif itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi dan itu sifatnya wajib diikuti.

"Misal DMO tidak dicabut, maka kita akan paksakan rekomendasi untuk mencabut. Itu lebih keras, kalau tindakan korektif silakan koreksi caranya ini. Nanti kita lihat kan esensi kita kan pelayanan publiknya. Kalau sudah rekomendasi wajib, harus," paparnya.

"(Kalau tidak) kita laporkan ke Presiden, kita bongkar semua maladminsitrasinya. Kita punya banyak cara untuk menekan pemerintah agar senantiasa membuat lebih baik pelayanan publiknya," seru Yeka.

Menanggapi alasan Kemendag yang beralasan kebijakan DMO diterapkan demi kepentingan umum, Ombudsman RI bersikukuh telah mengkaji aturan itu secara data. Termasuk menganalisa 44 peraturan terkait yang dikeluarkan pemerintah.

"Makanya yang jelas begini, semua tindakan korektif yang kita lakukan itu basisnya data. Bukan hanya basis data, dan diakui juga. Cuman kan enggak mungkin kita buka satu-satu. Artinya sekarang semuanya dalam pemahaman bersama, bahwa DMO itu memang harus segera dicabut," tuturnya.

2 dari 4 halaman

KPPU Minta Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 12.000 per Liter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter, serta Rp 17.000 per liter untuk kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan Nomor 110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng.

"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021," jelas Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Sabtu (10/9/2022).

KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun, sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial, baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," imbuh Taufik.

Taufik menjabarkan, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

3 dari 4 halaman

Rasio Harga CPO dengan Harga Minyak Goreng

Dari Juni-Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp 9.900 per kg, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4-3 kali.

Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6-1,9 kali dalam periode semester I 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.

Sedangkan pada 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5-1,7 kali, dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3-1,5 kali lebih rendah bila dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.

"Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng," kata Taufik.

4 dari 4 halaman

Tak Berdampak ke TBS

Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat, harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter.

"Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM," tandasnya.

 Â