Sukses

PPATK: Transaksi Judi Online di 2022 Tembus Rp 155,4 Triliun

PPATK telah menerima laporan transaksi judi online di sepanjang 2022 ini hingga Rp 155,46 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online di sepanjang 2022 ini hingga Rp 155,46 triliun.

"Transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK itu hampir 122 juta. Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun, besar sekali," ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Ivan mengabarkan, di sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar.

"Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp 836 miliar," terang dia.

Dari hasil laporan tersebut, Ivan lantas mengindikasikan sejumlah kelompok yang terlibat dalam transaksi judi online. Semisal oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, pihak swasta, hingga pelajar.

Namun, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-namanya, dan masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian. Hasil analisa tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kami menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Polri," pungkas Ivan.

 

2 dari 3 halaman

PPATK Masih Analisis Terkait Dana Judi Online Diduga Mengalir ke Oknum Polri

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melakukan analisis terkait dengan adanya dugaan aliran dana judi online ke oknum aparat kepolisian. Hal ini dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta.

"(Aliran dana judi oline ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokirnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran itu dilakukan dengan jumlah yang banyak tersebut.

"Oh banyak ya. Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan," sebutnya.  

Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening yang sudah diblokir milik mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Enggak-Enggak semua (ke Polri) masyarakat. Ada semua, oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta," tegasnya.

PPATK mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan dalam keterangannya, Senin (22/8).

Ivan mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberantas mafia judi online maupun darat. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana diduga terkait judi online tersebut.

3 dari 3 halaman

Berkolaborasi dengan Penegak Hukum

PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ujar dia.

Ivan melanjutkan, aliran dana yang terindikasi judi online berdasarkan PPATK mengalir ke pelbagai negara seperti Thailand, Kamboja hingga Filipina. Menurut Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Ivan menambahkan, aliran dana terindikasi judi online itu juga diduga mengalir hingga ke negara Tax Haven. Hal itu menurut Ivan menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com