Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. Bagi yang tertarik, pendaftaran dibuka mulai 7 sampai 21 September 2022.
Informasi penerimaan PPPK Kementerian BUMN 2022 ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga
Kesempatan ini terbuka guna mencari satu kandidat terbaik untuk mengisi jabatan sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama di Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan. Adapun masa perjanjian kerja dilaksanakan selama paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Namun perlu diperhatikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin bergabung dengan Kementerian BUMN melalui rekrutmen kali ini.
Untuk mengetahuinya, berikut ini persyaratan administrasi Seleksi PPPK Kementerian BUMN 2022 seperti mengutip informasi dari laman https://seleksijfpkpn.bumn.go.id/, Rabu (14/9/2022).
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (lahir setelah tanggal
7 September 1958) pada saat mendaftar;
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama;
14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
16. Sehat jasmani dan rohani;
17. Bebas Narkoba; dan
18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.
Cara Daftar
Di samping itu, bagi yang memenuhi persyaratan, berikut ini waktu dan tata cara pendaftarannya.
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, mulai tanggal 7 September 2022 dan ditutup pada tanggal 21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB;
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah hasil scan dokumen persyaratan secara online yang terdiri dari:
a. Bukti Pendaftaran Online (hasil cetak menu “Download Bukti Pendaftaran” di halaman Beranda pada portal seleksi);
b. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 1;
c. Pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6cm dengan kapasitas file 500 Kb;
d. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan September 2022;
f. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli serta surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK Asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi pemilik ijazah dan transkrip nilai Luar Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan;
g. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 2 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan di bidang hukum dari pejabat yang berwenang;
h. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana format dalam Lampiran 3 dan/atau Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara dari pejabat yang berwenang;
Advertisement
Persyaratan Lain
i. Keputusan pengangkatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara;
j. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 4;
k. Kartu NPWP;
l. Bukti lapor SPT tahunan Tahun 2021;
m. Bukti tanda terima LHKPN Tahun 2021 (bagi yang berstatus wajib lapor);
n. Surat Keterangan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah, yang terdiri atas:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum; dan
- Surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater;
tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
o. Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium dari Dokter yang bekerja pada unit layanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan tertanggal 1 (satu) bulan terakhir;
p. Penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian Key Performance Indicator) dua tahun terakhir bekerja yang ditandatangani pejabat berwenang;
q. Surat Lamaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00, sebagaimana format dalam Lampiran 5.
4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian Badan Usaha Milik Negara https://seleksijfpkpn.bumn.go.id, untuk itu pelamar diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati