Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga barang kebutuhan pokok masih terpantau stabil, meskipun harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan beberapa waktu lalu. Kementerian Perdangan akan terus memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memantau harga pangan di Pasar Gede, Surakarta, Jawa Tengah, pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga
Pada kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. Turut hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
"Kenaikan BBM subsidi belum mempengaruhi harga barang kebutuhan pokok yang masih stabil," ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menyebut, Presiden telah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membantu biaya transportasi menuju daerah masing-masing.
"Jika harga barang kebutuhan pokok beranjak naik, maka pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Untuk itu, harga barang kebutuhan pokok harus dipantau terus karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Pasar Gede merupakan Pasar Rakyat Tematik sebagai tujuan wisata. Hal ini menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok sedikit lebih tinggi dibandingkan pasar rakyat lain di kota Solo.
"Pasar Gede merupakan kategori pasar wisata. Biasanya pasar wisata yang bagus harganya di atas rata-rata. Namun harga beberapa barang kebutuhan pokok masih terjangkau dan merupakan kualitas premium," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Hasil Pantauan
Berdasarkan pantauan, harga barang kebutuhan pokok relatif stabil dibanding bulan sebelumnya. Bahkan, beberapa komoditas mengalami penurunan harga, untuk seperti telur ayam, bawang merah, dan cabai
Adapun harga beras medium tercatat Rp12.000/kg, beras premium Rp13.000--14.000 per kg, gula pasir Rp13.500 per kg, minyak goreng curah Rp11.700 per liter, minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan premium Rp18.000--20.000 per liter, tepung terigu Rp12.500 per kg, daging sapi Rp135.000 per kg, daging ayam ras Rp32.000 per kg, telur ayam ras Rp26.000 per kg, cabai merah keriting Rp55.000--60.000 per kg, cabai merah besar Rp40.000-45.000 per kg.
Selanjutnya, cabai rawit merah Rp50.000-55.000 per kg, bawang merah Rp32.000--35.000 per kg, bawang putih honan Rp.27.000 per kg, serta bawang putih kating Rp32.000-35.000 per kg.
Advertisement
Zulkifli Hasan Amankan Susu hingga Keju Impor Ilegal Rp 120,5 Miliar di Bogor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar.
Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut saat meninjau PT TK pada hari ini, Rabu, (14/9), di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Mekanisme Post Border
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.
Advertisement