Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak terutama DPR mendorong pemerintah untuk menyuntik mati produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92), Kedua produk BBM ini memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) rendah sehingga sudah seharusnya diganti dengan yang lebih tinggi.
Hal itu sejalan dengan ketetapan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, yang mewajibkan kendaraan produksi Oktober 2018 ke atas mengkonsumsi BBM dengan spesifikasi minimal RON 91.
Baca Juga
Aturan pemakaian BBM beroktan rendah pun diterapkan secara bertahap, dengan mencabut izin edar Premium (RON 88) mulai 1 Januari 2023.
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penghapusan Pertalite dan Pertamax untuk digantikan dengan BBM ramah lingkungan bakal dilakukan secara perlahan.
Sebab, ia tak ingin ada keterkejutan di tengah masyarakat atas pencabutan kedua jenis bahan bakar tersebut yang kini menguasai pangsa pasar domestik.
"Memang kita sudah punya roadmap tentang itu. Cuman pelaksanannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor," ujar Arifin, Jumat (16/9/2022).
Arifin menuturkan, pemerintah memang telah menyusun peta jalan untuk menjemput penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Sehingga penyediaan BBM ke depan akan lebih diatur sesuai jenisnya.
"Harusnya memang begitu, makannya roadmap-nya memang begitu. Ya kita paling ketinggalan kayaknya," tegas dia.
Komisi VII DPR Usul Pertalite dan Pertamax Dihapus Mulai 2023
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menuntut komitmen pemerintah untuk menekan emisi gas buang. Salah satunya dengan meninggalkan penggunaan Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) sebagai jenis BBM dengan nilai oktan rendah. Itu bisa dilakukan secara bertahap mulai 2023 mendatang.
Sugeng menilai, permintaan itu sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Menurut dia, regulasi itu mengharuskan penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4, atau jenis BBM dengan nilai oktan tinggi sekelas Pertamax Turbo (RON 98).
"Kalau menurut pribadi saya, kalau perlu kalau sudah siap secara keuangan dan juga seluruh komponennya, diputuskan tahun depan saja (penghapusan Pertalite dan Pertamax). Pertengahan tahun depan, mulai dikonsolidasikan dari sisi pengadaannya maupun harga," kata Sugeng kepada Liputan6.com, Rabu (14/9/2022).
Dia meyakini, kilang-kilang yang ada di Tanah Air juga sudah siap dengan transformasi tersebut. Ambil contoh, Kilang Balikpapan yang tengah dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), sehingga bisa meningkatkan kapasitas produksi menjadi 360 ribu barel per hari.
Keyakinannya pun diperkuat oleh upaya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) yang secara resmi bakal mulai menghapus BBM jenis Premium (RON 88) dari peredaran per 1 Januari 2023 mendatang.
"Jadi intinya, mungkin secara gradual, bertahap, tetapi pasti dengan ada periodisasi yang dipastikan, baik volume maupun harga nanti kita konsolider sedemikian rupa," ungkapnya.
"Menurut saya pertengahan tahun depan lah paling lambat (Pertalite dan Pertamax dihapus), dikonsolidasikan bertahap," tegas Sugeng.
Advertisement
Pengamat: Tapi Tunggu Masyarakat Siap
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menganggap usulan menghapus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan RON 90 ke bawah seperti pertalite merupakan wacana positif. Hanya saja, untuk merealisasi usulan tersebut pemerintah dan DPR dituntut mempertimbangkan berbagai aspek.
"Saya kira usulan ini bagus, memang kita harus meningkatkan kadar RON BBM kita," kata Mamit kepada merdeka.com, Kamis (15/9).
Bahkan menurut Mamit, BBM jenis pertalite yang saat ini disubsidi pemerintah tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat 2 pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa cetus api (bensin) dengan parameter RON minimal 91, kandungan timbal minimum tidak terdeteksi, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm. Sementara tingkat RON pada pertalite yaitu 90.
Kendati pertalite masih berada di bawah ketentuan standat peraturan Menteri LHK, hal tersebut tidak menjadi dalih pemerintah menghilangkan BBM pertalite. Sebab, harga BBM dengan RON di atas 90 masih cukup tinggi, sehingga hal tersebut akan sangat berdampak terhadap masyarakat.
"Apalagai jika sampai pertamax dihapuskan. Jadi saya kira kita bertahap dulu, RON 90 dihapuskan jika masyarakat sudah siap dan pastinya pemerintah juga siap dengan dana subsidi atau kompensasi," ujarnya.
Yang jelas, Mamit berharap jika Pertalite benar-benar dilarang untuk dijual, pemerintah dapat mengalihkan subsidi ke jenis BBM dengan tingkatan RON lebih tinggi.
"Harapan saya ketika Pertalite dihapuskan maka subsidi dialihkan ke RON 92 sehingga harga menjadi terjangkau," harapnya.