Sukses

Kemenkeu: Pergantian Kendaraan Dinas dengan Mobil Listrik Dijalankan Bertahap

Pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas masih dalam pembahasan. Kemenkeu mengaku ingin selangkah lebih maju dengan mengganti kendaraan konvensional menjadi BEV.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, standar pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sebagai kendaraan dinas akan disesuaikan dengan standar barang sesuai kebutuhan (SBSK) yang berlaku.

“Pada akhirnya semua akan dilakukan bertahap, tergantung dari usia kendaraan juga dan kita perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada awak media secara virtual, dikutip dari Belasting.id, Jumat (16/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan juga menuturkan hal yang serupa.

Encep menyampaikan pengadaan electric vehicle untuk kendaraan dinas masih dalam pembahasan. Dia juga mengaku ingin selangkah lebih maju dengan mengganti kendaraan konvensional menjadi BEV.

Dia menerangkan ada tim khusus terkait pengadaan mobil listrik untuk pejabat. Dia juga menegaskan yang Dirjen Rionald utarakan, bahwa ada SBSK yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan.

“Kan harus dari end to end, dari mulai awal sampai akhir harus diperhatikan, jangan [kendaraan] langsung diganti,” ujar Encep.

Dia mencontohkan saat ini mobil dinas yang dipakai menteri atau pejabat memiliki ukuran 2.500-3.000 CC. Itu adalah satuan ukuran yang dipakai untuk mobil konvensional, sedangkan satuan ukuran untuk BEV belum ditentukan.

Encep menambahkan setelah menentukan ukuran barulah bisa membuat standar barang tersebut. Kemudian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan para menteri dan pejabat.

Oleh karena itu, banyak komponen yang perlu dirumuskan sebelum mengganti kendaraan dinas berbasis listrik. Kendati demikian, Jokowi telah meneken dan memberlakukan Inpres No.7/2022.

2 dari 3 halaman

Jokowi Minta Mobil Dinas Pemerintah Pusat hingga Daerah Pakai Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9/2022).

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.

 

3 dari 3 halaman

Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kata dia, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan.

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

"Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat," ujar Luhut saat ditemui di IT DEL, Sabtu 3 September 2022.

Luhut sempat menyinggung soal rencana pengadaan 131 juta sepeda motor listrik, akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, begitu dengan mobil dan bus. Hal itu dapat mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM. Termasuk juga memberihkan kualitas udara di DKI Jakarta.

"Seperti Jakarta kan, air quality nya udah jelek banget, jadi dengan tidak ada sepeda motor lagi di sana nanti, dengan bus semua nanti pakai elektrik, mobil juga elektrik," ucap Luhut.

Luhut mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan bantalasan sosial ke masyarakat sebagai kopensasi kenaikan harga BBM. Misalnya saja pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Jadi nanti begitu mau diumumkan, udah dibagikan BLT kepada masyarakat," ungkap Luhut.