Sukses

Tak Punya Rekening Himbara? Simak Cara Penerima BSU Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Menaker Ida meminta, peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di 2022 pada 12 September 2022. Sedangkan untuk pencarian BSU Rp 600 ribu tahap kedua rencananya akan dicairkan pada minggu depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kemnaker menerima data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan pada 15 September 2022.

jika data calon penerima BSU tahap kedua sudah diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa dilakukan pada minggu depan.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Indah Anggoro Putri belum lama ini.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pemberian BSU tanpa potongan satu rupiah  pun . Sebab, uang bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan langsung kepada rekening bank Himbara masing-masing penerima.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600.000 rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun," bebernya.

Lantas bagaimana skema pencairan BSU bagi peserta yang tidak memiliki rekening Himbara?

Menaker Ida meminta, peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Mengingat, BSU dapat dicairkan melalui kantor PT Pos terdekat.

"Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara," ucapnya.

Berikut cara mengecek langsung melalui website Kementerian Ketenagakerjaan ataupun website BPJS Ketenagakerjaan:

Persyaratan dan Ketentuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikrokata Ida Fauziyah.

Langkah Pengecekan

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

2 dari 3 halaman

 Notifikasi Penting

Pemberitahuan Notifikasi:

Tahap 1 Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya akan tertulis 'Kamu terdaftar sebagai calon BSU 2022'.

Tahap 2 Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Akan ada pemberitahuan 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'.

Tahap 3 Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

 

3 dari 3 halaman

Kemnaker: Form Pengisian Data Penerima BSU Hoaks

Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly menegaskan pihaknya memastikan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," ucap Fadhly dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Dia menjelaskan data calon penerima BSU 2022 hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dia pun mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," kata dia.