Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan, hingga Juni 2022 Badan Bank Tanah telah mengantongi 4.312,85 ha tanah yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Wakil Menteri ATR/BPJ Raja Juli Antoni mengungkapkan, perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.
Baca Juga
"Sampai dengan Juni 2022, perolehan Badan Bank Tanah mencapai 4.312,85 ha dari target 1.900 hektar, atau mencapai 227 persen dari target," jelas Raja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Secara fungsi, Raja mengatakan, lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
Sumber kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat. Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah lansung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.
Lalu sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat.
Raja menerangkan, pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan tanah.
"Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, meliputi enam aspek, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," tuturnya.
Â
Ini Latar Belakang Dibentuknya Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN
Harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Vadan Bank Tanah merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, Komite Bank Tanah, yakni Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari sebagai Dewan Pengawas.
Kemudian Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja, sebagai Kepala Badan Pelaksana; Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah; dan Hakiki Sudrajat sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, saat membuka kegiatan Essential Finance for Non Finance Training. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah.
"Kemarin, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," ujar Himawan Arief Sugoto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Sebagai gambaran umum, skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
"Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas. Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Â
 Â
Advertisement
Diisi oleh Profesional
Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi dasar kegiatan Essential Finance for Non Finance Training ini diselenggarakan.
"Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan, bagaimana pengelolaan keuangan bagi orang-orang yang bukan memahami keuangan. Diharapkan kepada seluruh peserta memiliki pemahaman tentang kerangka dan operasional kelayakan investasi, serta financial statement yang memudahkan siapapun memahami kondisi keuangan, juga financial network yang mengambil segala keputusan, baik sumber daya ekonomi dan pelayanan atas sumber daya tersebut," papar Agustyarsyah.
 Â