Sukses

Adian Napitupulu Bandingkan Kenaikan Harga BBM di Era Jokowi dan SBY

Dia menilai kenaikan harga BBM di era Jokowi jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan BBM pada era SBY.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu membandingkan besaran kenaikan harga BBM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia menilai kenaikan harga BBM di era Jokowi jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan BBM pada era SBY. Tidak hanya dilihat dari angka nominal, namun juga persentasi kenaikan. 

“Dilihat dari persentase, kenaikan harga BBM di era SBY adalah 254 persen. Sementara Jokowi ‘hanya’ 54 persen,” kata Adian di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dilihat dari nilai nominal pun, menurut Adian, kenaikan BBM era SBY juga jauh lebih tinggi dibandingkan era Jokowi.

Total kenaikan BBM di era Presiden SBY, mencapai Rp 4.690. Sedangkan kenaikan BBM  di era Jokowi sebesar Rp 3.500. "Selisihnya Rp 1.190, jadi lebih banyak di jaman SBY,” lanjut Adian melansir Antara.

Dengan demikian, SBY dinilai memang menaikkan harga BBM baik lebih tinggi dibandingkan Jokowi, baik secara persentase maupun nominal.

"Dari persentase maupun dari angka ya memang lebih tinggi kenaikan di zaman Presiden SBY selama 10 tahun dibandingkan Jokowi," ujarnya.

Bantuan Pemerintah

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo tidak hanya memberikan bantuan langsung tunai, namun juga bantuan lain turut diberikan pula kepada masyarakat.

Meski nilai dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan tidak jauh berbeda, Adian menyebut pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ada bantuan sosial dalam bentuk lain yang diberikan ke masyarakat.

"Ada enam sampai tujuh program-program sosial lainnya. Ada PKH (Program Keluarga Harapan) dan sebagainya. Ya, akumulasikan saja. Ada satu keluarga yang bisa dapatkan empat sampai lima program,” kata dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Revisi Perpres

 

Pemerintah diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Saat ini dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.

Dia mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.

“Kedua yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas kan kalau data BPS dan Kementerian Keuangan tuh sekian persen itu tidak tepat sasaran artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu,” kata dia di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan, diperlukan pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.

“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Lama Minta ke Pemerintah

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu.

Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Dia mengaku jika sudah sejak bulan April tahun ini meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014.

"Dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.