Sukses

Ratusan Impor Hortikultura Masih Tertahan di Pelabuhan, Kerugian Terus Bertambah

Ombudsman melakukan sidak lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta untuk memastikan laporan aduan terkait banyaknya produk hortikultura yang masih tertahan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan sidak lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta untuk memastikan laporan aduan terkait banyaknya produk hortikultura yang masih tertahan.

Yeka menyampaikan, penahanan sejumlah produk impor hortikultura tersebut telah berimbas terhadap kerugian miliaran rupiah yang diderita importir, dan nilainya terus bertambah seiring bertambahnya masa pengekangan.

"Pelapor adalah importir produk hortikultura, yang per Rabu (14/9/2022) lalu ada sekitar 149 kontainer yang tertahan dengan berbagai macam produk hortikultura, anggur, lemon, lengkeng, cabai kering, jeruk Mandarin, tertahan dengan nilai barang sekitar Rp 30 miliar," ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Mulai tertahan sejak tanggal 4 September, dan itu tentunya mengakibatkan kerugian karena ada biaya penumpukan, biaya listrik. Terus juga kena demmurage (batas waktu pemakaian peti kemas dalam pelabuhan) juga, dan itu per Rabu kemarin total sekitar Rp 3,2 miliar," jelas Yeka.

Menurut laporan yang diterimanya, jumlah kontainer pengangkut produk hortikultura yang tertahan jumlahnya bertambah lebih dari dua kali lipat, hanya dalam waktu 5 hari.

"Nah ini sekarang sudah tanggal 19 (September 2022), jumlah kontainer yang tertahan jumlahnya lebih banyak, hampir mencapai sekitar 400 kontainer," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Karantina

Berdasarkan hasil temuannya, Yeka meneruskan, hampir semua yang tertahan dari sisi dokumen kekarantinaannya sudah lengkap. Hanya saja, Badan Karantina Pertanian (Barantan) tetap melakukan penahanan dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Acuannya mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Padahal, pihak importir sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

"Kali ini Ombudsman sedang melihat di lapangan, dan memang faktanya seperti ini. Terus juga sebelumnya Ombudsman telah melakukan berbagai macam serangkaian pemeriksaan," ungkap Yeka.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kami akan menyampaikan tindakan korektif apa yang dilakukan agar permasalahan layanan publik seperti ini bisa diatasi, ada solusinya, dan tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.