Sukses

Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Disebut Salah Kaprah

Langkah sejumlah pemerintah daerah yang turut melarang konsumsi rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) mendapat kecaman dari banyak pihak

Liputan6.com, Jakarta Langkah sejumlah pemerintah daerah yang turut melarang konsumsi rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) mendapat kecaman dari banyak pihak. Adanya pertentangan tersebut membuat asosiasi menilai tidak ada argumen dan dasar yang sahih terkait pelarangan ini.

Di sisi lain, implementasi beleid ini juga dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan menjelaskan, penerbitan Perda KTR tersebut sejatinya tak memiliki landasan argumen yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok konvensional.

“Ada salah satu walikota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah, dan menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR),” ungkap Paido di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Paido menjelaskan, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk hukum tersebut juga bisa diukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan.

“Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari,” sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Kebijakan Pemkot Surabaya

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Selain Surabaya, Kota Depok juga telah mengatur hal serupa sebagaimana diatur dalam Perda 2/2020 Kota Depok.

Selain ihwal alpanya argumen yang sahih, kecaman terhadap Perda KTR yang turut mengatur larangan konsumsi HPTL juga datang karena dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri HPTL. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan bahwa ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi dan lainnya.

“Kami sangat yakin bahwa Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional. Apalagi Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda. Penjualan rokok elektrik paling banyak ini berada di vape store, sehingga orang yang datang ini sudah pasti penggguna rokok elektrik. D Pelaku usaha juga jelas sudah memiliki komitmen misalnya untuk tidak menjual kepada anak-anak,” jelas Aryo

 

3 dari 3 halaman

Tidak Adil

Aryo melanjutkan, dengan komitmen tersebut dan sudah adanya perbedaan titik penjualan utama rokok elektrik dengan rokok konvensional, sejatinya jangkauan hukum Perda KTR terhadap produk HPTL menjadi tidak adil terhadap HPTL karena postur sektor yang berbeda.

Oleh karenanya, APVI akan berkoordinasi dengan DPRD sekaligus Kementerian Hukum dan HAM untuk merespon Perda-Perda KTR tersebut guna memohon keadilan dan transparansi.

“Karena regulasinya memang sudah salah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPRD dan Kemenkum HAM karena menyangkut aturannya yang tidak sesuai dengan industrinya. Kami sudah bertemu dengan Kemenkum HAM beberapa kali, dan masih akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan,” sambung Aryo.