Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI telah menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga
"Laporan komisi VIII ke rapat paripurna DPR RI mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 telah sah 20 September 2022," kata Ashabul Kahfi.
Advertisement
Dia menjelaskan, Komisi 8 DPR RI telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat, berdasarkan surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-17/Pres/04/2022Â tertanggal 11 April 2022 perihal penyampaian nama-nama calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berikut 10 calon dengan pembagian, Bidang Pengawasan Syariah, Dr. M. Dawud Arif Khan dan Indra Utama, S.E, MM, CFE, Pengawasan Penghimpunan, Penempatan, dan Investasi Keuangan Haji yaitu R. Melda Maesarach, S.Pd, M.Si, CRMP. dan Dr. Mulyadi, S.E, M.M, M.Si, Akt. CA., CPMA, SAS.
Kemudian Pengawasan Kinerja dan Pengaduan Keuangan Internal yaitu Dr. Deni Suardini, S.E, Akt, M.M, CFrA, CA, QIA, CGCAE. dan Dr. Sri Purwanto, S.E, MBA, Akt, CA, CPMA, ACPA, CRP. Pengawasan Operasional dan Teknologi Informasi yaitu Prof. Mahfud Sholihin, S.E, M.Acc., Ph.D, Ak., CA. dan Heru Muara Sidik, M.M, serta Pengawasan Kepatuhan, Hukum, dan Manajemen Risiko yaitu Dr. H. Rojikin, S.H, M.Si, QIA dan Arwani Pranajaya.
Â
Selanjutnya
Kedua, berdasarkan surat pimpinan DPR RI nomor T/ 924/TW.01/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 kepada Komisi VIII DPR RI, perihal penugasan untuk membahas calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat tahun 2022-2027.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat pada tanggal 29 sampai 30 Agustus 2022 dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon, serta dialog Pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.
Komisi VIII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan Haji dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, yaitu memberikan kesempatan kepada seseorang yang memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi.
Selain itu, Komisi VIII DPRI menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas, melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji.
"Calon yang diajukan presiden sejumlah 10 orang, komisi VIII DPR RI melalui musyawarah untuk mufakat telah memilih dan menetapkan 5 orang anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022," ujarnya.
Â
Advertisement
5 Orang
Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat, diantaranya Dr. Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M. Dawud Arif khan, Dr. Mulyadi, dan Dr. Rojikin.
"Jadi, kelima-limanya nih bertitel Doktor, tertinggi akademik. Demikianlah laporan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota dewan pengawas badan pengelola keuangan Haji, serta 5 orang yang terpilih dan ditetapkan," katanya.
"Kami berharap 5 orang yang terpilih dapat disetujui oleh rapat paripurna dan selanjutnya oleh pimpinan DPR RI untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Kelima orang itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 oleh Wakil ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
"Kepada dewan yang terhormat, apakah laporan komisi VIII DPR atas hasil uji kelayakan calon dewan pengawas pengelola keuangan haji dari unsur masyarakat periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui (palu diketuk)," ujat Lodewijk.