Sukses

Gandeng Pemda, Badan Pangan Nasional Bahas Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Keamanan dari produk pangan segar juga bisa menurunkan risiko penyakit bawaan. Selama ini, penyakit bawaan dari produk pangan segar memang kerap jadi persoalan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menggelar Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022. Tujuannya, guna meningkatkan daya saing dari produk pangan segar dalam negeri.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, Keamanan dan mutu pangan jadi aspek sangat penting. Jika produk pangan olahan, pengawasannya ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pangan segar, pengaturannya ada di Badan Pangan Nasional.

"Sehingga perlu setelah Badan Pangan ini dibentuk, kemudian Perpres juga mengamanatkan demikian, maka hari ini, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BPN mengadakan konsolidasi nasional dengan 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi," ujarnya di Bekasi, Selasa (20/9/2022).

Adanya konsolidasi nasional ini, menurutnya bisa memperkuat kerja sama antara Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah. Sehingga bisa seluruh pihak terkait memiliki pandangan yang sama soal keamanan dan mutu pangan.

"Jadi, kita harus mengerti standarnya, Alatnya, alat ukurnya sehingga kita ini safe ya untuk mengkonsumsi pangan-pangan segar yang ada di Indonesia," paparnya.

Upaya ini, menjadi langkah menjamin kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa peroleh pangan segar yang aman dan sehat dikonsumsi.

"Khusus keamanan dan mutu pangan itu tak ada toleransi, jadi kalau kita lihat apapun produk apapun, produk pangan segar harus yang aman harus yang sehat karena enggak boleh ada toleransi untuk kemanana pangan, kalau bukan aman itu bukan pangan," bebernya.

 

2 dari 4 halaman

Kurangi Risiko

Pada kesempatan itu, Arief menyebut kalau keamanan dari produk pangan segar juga bisa menurunkan risiko penyakit bawaan. Selama ini, penyakit bawaan dari produk pangan segar memang kerap jadi persoalan.

Ia menyampaikan, mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, pemerintah perlu menjamin kecukupan pangan baik jumlah dan mutunya. Disana juga tertuang penyelenggaraam pangan bagi konsumsi harus memenuhi syarat keamanan mutu, gizi, label, dan iklan.

"hal ini sejalan dengan prinsip dna pedoman FAO WHO tentang National food control system yang bertejuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,"terangnya.

"Perlindungan konsumen yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko timbulnya penyakit bawaan pangan akibat konsumsi pangan dan mencegah informasi yang tak benar dan menyesatkan tentang pangan," tambah Arief.

 

3 dari 4 halaman

Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah juga melakukan upaya mendorong ketahanan pangan melalui berbagai bauran strategi dan kebijakan.

Kinerja perekonomian global tengah menunjukkan fluktuasi akibat gejolak The Perfect Storm yang mampu meningkatkan risiko stagflasi dan resesi di berbagai negara di belahan dunia.

Dinamika global tersebut akan turut berdampak pada stabilitas perekonomian nasional, sehingga penguatan dan kalkulasi terkait upaya memperkuat kinerja berbagai sektorperekonomian perlu dilakukan. Salah satu sektor yang mampu menjadi kunci menghadapi terpaan krisis global tersebut yakni industri pangan.

"Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Stabilitas Ekonomi

Ketersediaan pangan yang dapat dijangkau berbagai pihak dinilai mampu ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat (food soveregnity) dan mandiri (food resilience).

Dalam aspek kelembagaan, upaya dilakukan Pemerintah dengan membentuk Badan Pangan Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang diberikan kewenangan terkait pengelolaan cadangan pangan Pemerintah.

Kemudian pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan, pengembangan penganekaragaman pangan dan pengembangan potensi pangan lokal.

Guna memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), telah diterbitkan kebijakan pembelian gabah atau beras petani oleh Perum BULOG hingga stok CBP mencapai 1,2 juta ton setara beras.

Penugasan ini ditujukan untuk memperluas kapasitas Perum BULOG dalam menyerap produksi petani pada musim gadu tahun 2022 sekaligus mencegah jatuhnya harga di tingkat petani.