Sukses

Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Waspada Penipuan!

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama pada 12 September 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap pertama pada 12 September 2022 lalu dan untuk tahap kedua akan disalurkan pada minggu ini. Bantuan yang disalurkan untuk para pekerja/buruh untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada awal September lalu.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Oni Marbun menghimbau agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan bantuan subsidi upah ini.

"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BP JAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," ujar Oni, dalam keterangan resmi, Selasa (20/9).

Dia membeberkan data BP Jamsostek sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian untuk tahap kedua yakni sebanyak 2.406.915.

"Setiap data yang diserahkan kepada Kemenker akan kembali dilakukan check dan skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan kartu prakerja, program keluarga harapan, dan lain-lain," jelas dia.

Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BP JAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2 dari 4 halaman

Cek Penerima BSU Tahap 2

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua akan cair pada pekan ini. Penerima BSU tahap 2 dapat melakukan pengecekan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kemnaker menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan pada pada Kamis 15 September 2022.

Setelah data tersebut diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa langsung dilakukan. Indah mengatakan, Kemnaker belum mengetahui jumlah pasti data calon penerima BSU yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," beber Dirjen Indah beberapa waktu lalu, dikutip Senin (19/9/2022).

Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU tahap 2, Anda perlu menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 :

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.

2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” 3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Tetapi jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." 

4 dari 4 halaman

Tak Punya Rekening Himbara? Begini Cara Penerima BSU Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pemberian BSU tanpa potongan satu rupiah  pun . Sebab, uang bantuan senilai Rp 600.000 akan dicairkan langsung kepada rekening bank Himbara masing-masing penerima.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600.000 rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun," bebernya.

Lantas bagaimana skema pencairan BSU bagi peserta yang tidak memiliki rekening Himbara?

Menaker Ida meminta, peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Mengingat, BSU dapat dicairkan melalui kantor PT Pos terdekat.

"Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara," ucapnya.

Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.