Sukses

Badan Pangan Nasional Bakal Subsidi Distribusi Pangan RI

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) disebut akan menanggung biaya distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) disebut akan menanggung biaya distribusi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit. Ini masuk dalam skema subsidi angkutan pangan yang dilakukan Bapanas.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan menanggung biaya distribusi pangan ini jadi salah satu dari dua skema. Skema lainnya adalah alokasi dari dana transfer umum di pemerintah daerah.

"Ada dua, jadi Pak Presiden menyampaikan untuk yang besar-besar, misalnya over production di Sumbawa, Dompu, kemarin jagung ya, tempatnya udah gak cukup untuk nampung, gudang Bulog, gudang swasta udah gak cukup gitu ya, kemudian ini kan harus dimobilisasi stoknya ke daerah lain," kata dia kepada wartawan di Bekasi, Selasa (20/9/2022).

"Sementara peternak di Kendal, peternak Blitar, perlu jagung, nah itu difasilitasi distribusinya oleh Badan Pangan Nasional, yang besar-besar," tambahnya.

Kendati begitu, Arief enggan menyebut berapa besaran alokasi dana yang disiapkan oleh Badan Pangan Nasional. Namun, ia memastikan akan menanggung kebutuhan biaya distribusi yang diampu oleh Bapanas.

"Berapapun kebutuhannya, itu harusnya bisa. Karena ada sentra produksi yang kelebihan ada daerah yang defisit. Jadi daerah surplus ke daerah defisit, mappingnya ini ada di NFA. Di kedeputian satu," terang dia.

Sementara, untuk skema kedua, Arief menerangkan kalau itu sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo. Dimana pemda mengalokasikan 2 persen dari DTU baik Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil untuk membantu angkutan pangan.

 

2 dari 4 halaman

Kerja Sama Antar Daerah

Mekanismenya, melalui kerja sama antar daerah yang dinilai tak terlalu memberatkan keuangan pemda. Tujuannya masih sama, yakni memenuhi kebutuhan di satu daerah dari daerah yang kelebihan produksi komoditas tertentu.

"Yang kecil-kecil, kerja sama antar daerah itu pak Mendagri tentunya dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian sudah menyampaikan itu dapat menggunakan DTU yang 2 persen yang jumlahnya Rp 2,17 triliun, itu bisa digunakan DTU, DAU, DBH, itu digunakan untuk mobilisasi stok," tuturnya.

Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah menahan laju inflasi pangan di daerah. Ini jadi perhatian pemerintah pasca naiknya harga BBM Subsidi yang juga akan berimbas pada tingkat inflasi secara nasional.

 

3 dari 4 halaman

Perintah Jokowi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Badan Pangan Nasional dapat memberikan subsidi transportasi angkutan pangan ke daerah-daerah yang mengalami defisit komoditi pangan.

"Nanti Badan Pangan ada anggarannya bisa subsidi transportasi kalau naiknya sudah mungkin 5 persen, bisa disubsidi ongkos transportasinya, harga bisa stabil," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ini juga berkaitan dengan perintah Presiden Jokowi soal penyerapan hasil panen petani. Ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden di Istana Negara.

 

4 dari 4 halaman

Serap Hasil Petani

Melalui pembelian tersebut, para petani tidak perlu lagi mencari pasar untuk menjual hasil panen mereka. Dampaknya, para petani tidak dirugikan dengan rantai penjualan yang berbelit.

"Petani yang produksi, kalau produksinya banyak, dibeli harga yang untung bisa oleh Badan Pangan atau BUMN. Kita harap memutus rantai, misalnya ada grosis, ada tengkulak lagi, ada pengecer," ucap Zulkifli di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dikatakan jika pokok permasalahan yang terjadi pada sektor pertanian selalu berulang sejak 50 tahun lalu. Masalah di mana para petani kerap mendapatkan harga murah saat menjual hasil panen mereka.

Terlebih, saat hasil panen melimpah. Sementara saat gagal panen, para petani merugi karena menjual hasil panennya dengan harga di bawah pasar.

Adanya permintaan Presiden agar pemerintah membeli langsung hasil produksi panen para petani merupakan keputusan penting. Hanya saja, waktu pelaksanaan dari perintah tersebut belum ada keputusan akhir.

"Nanti akan ada (pembahasan) lanjutan," ucapnya.