Sukses

Harga BBM Naik, Subsidi Energi Bisa di Bawah Rp 600 Triliun

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 3 September 2022 lalu terbukti telah menurunkan konsumsi di tingkat masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi pada 3 September 2022 lalu terbukti telah menurunkan konsumsi di tingkat masyarakat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya mengatakan rata-rata konsumsi BBM masyarakat mengalami penurunan.

"Ternyata setelah penyesuaian harga (BBM) di September sampai sekarang konsumsinya turun," kata Made di Gedung DPR-RI, Selasa (20/9).

Made menjelaskan, sejak kenaikan harga BBM dari sisi jumlah uang yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli bensin berkurang. Misalnya dalam sehari biasanya bisa membeli bensin Rp 70.000 sampai Rp 80.000 per liter, kini turun menjadi Rp 60.000 sampai Rp 70.000.

"Jadi konsumsinya turun," kata dia.

Penurunan konsumsi BBM subsidi yang turun ini berpotensi kompensasi dan subsidi terhadap energi juga bisa turun. Sehingga yang semula diperkirakan bisa tembus Rp 648 triliun, realisasinya di akhir tahun bisa kurang dari taksiran tersebut.

"Mungkin Bu Menkeu besok mau sampaikan. Ya mudah-mudahan (kompensasi dan subsidinya turun), kita berdoa saja," kata dia.

Meski begitu Made menyebut pemerintah masih memiliki anggaran untuk membayar tagihan subsidi dan kompensasi dari Pertamina.

"Masih (ada anggaran untuk bayar subsidi)," pungkasnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Tambah Anggaran

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah harus menambah anggaran kompensasi dan subsidi energi tahun ini sekitar Rp 150 triliun. Sebab alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 502,4 triliun masih kurang untuk menahan gejolak harga minyak dunia.

"Saat ini dalam anggaran itu Rp 502,4 triliun, tahun ini bisa tambah berapa lagi yang perlu dikomunikasikan (bersama DPR)," kata Suahasil dalam talkshow bertajuk Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Jakarta, Senin (5/9).

Suahasil menjelaskan, meskipun pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun anggaran untuk kompensasi dan subsidi akan lebih dari yang telah dialokasikan. Dalam perhitungan pemerintah, setelah dilakukan penyesuaian harga, diperkirakan subsidi energi tetap jebol hingga Rp 650 triliun.

Semula pemerintah mengalokasikan Rp 698 triliun dari APBN tahun ini. Namun dengan adanya kenaikan harga BBM, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 648 triliun sampai Rp 650 triliun.

Artinya, pemerintah harus menambah anggaran sebesar Rp 147,6 triliun agar tidak menjadi beban utang di tahun depan. Makanya, kekurangan anggaran tersebut harus dibahas bersama DPR untuk dimintakan tambahannya. Sebab jika tidak dilakukan penambahan anggaran, maka sisa yang harus dibayar ke Pertamina akan menjadi utang.

"Kita sedang diskusi dengan DPR, ini timing yang pas buat lanjutkan pembahasan APBN tahun depan dan implikasinya ke APBN 2023," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Pembatasan BBM Subsidi

Landasan hukum dinilai dibutuhkan agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Pemerintah diminta segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar dia melansir Antara, Selasa (20/9/2022).

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. “Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” jelas dia.

Eddy menjelaskan, sebanyak 80% pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan.

"Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. “Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

4 dari 4 halaman

Konsumsi

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter.

Namun hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," jelas Trubus.