Isu peredaran bahan tambahan pangan (BPT) berbahaya bagi produk makanan dan minuman paling banyak terjadi di industri skala kecil rumah tangga.
"Malpraktik BPT kerap terjadi pada industri kecil rumah tangga, seperti penambahan pengawet dan pemanis," kata Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma, Jumat (8/2/2013).
Selain itu, tutur dia, adapula kasus BTP pada produk susu formula bermelamine, daging sampah, bakso mengandung boraks, tahu berformalin, dan lainnya.
Semua hal ini tersebut kebanyakan dilakukan pelaku usaha rumah tangga. "Lantaran tidak ketatnya izin pengedaran produk, seperti usaha skala menengah dan besar," lanjutnya.
Menurut Suroso, usaha skala kecil seharusnya mengantongi izin PIRT dari Dinas Kesehatan.
Namun kenyataan di lapangan banyak industri rumah tangga nakal yang tetap memasarkan produksinya tanpa memiliki izin tersebut.
Sayangnya, lebih jauh dia menjelaskan, pengadilan menetapkan kegiatan ilegal tersebut hanya sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda minimum.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sering mengadakan razia, hingga akhirnya industri yang melakukan malpraktik itu ditangkap dan diadili. Tapi justru cuma di denda tidak sampai jutaan rupiah, dan itu nggak sebanding dengan uang yang dikeluarkan untuk menggelar razia," urai dia.
Suroso meminta pemerintah lebih melindungi hak konsumen melalui kebijakan riil, mengingat malpraktik BTP sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan. (Fik/Nur)
"Malpraktik BPT kerap terjadi pada industri kecil rumah tangga, seperti penambahan pengawet dan pemanis," kata Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma, Jumat (8/2/2013).
Selain itu, tutur dia, adapula kasus BTP pada produk susu formula bermelamine, daging sampah, bakso mengandung boraks, tahu berformalin, dan lainnya.
Semua hal ini tersebut kebanyakan dilakukan pelaku usaha rumah tangga. "Lantaran tidak ketatnya izin pengedaran produk, seperti usaha skala menengah dan besar," lanjutnya.
Menurut Suroso, usaha skala kecil seharusnya mengantongi izin PIRT dari Dinas Kesehatan.
Namun kenyataan di lapangan banyak industri rumah tangga nakal yang tetap memasarkan produksinya tanpa memiliki izin tersebut.
Sayangnya, lebih jauh dia menjelaskan, pengadilan menetapkan kegiatan ilegal tersebut hanya sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda minimum.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sering mengadakan razia, hingga akhirnya industri yang melakukan malpraktik itu ditangkap dan diadili. Tapi justru cuma di denda tidak sampai jutaan rupiah, dan itu nggak sebanding dengan uang yang dikeluarkan untuk menggelar razia," urai dia.
Suroso meminta pemerintah lebih melindungi hak konsumen melalui kebijakan riil, mengingat malpraktik BTP sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan. (Fik/Nur)