Sukses

Pemerintah Siapkan Aturan buat "Kunci" ASN agar Tidak Pindah dari Daerah ke Kota

Kementerian PANRB, BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN atau PNS di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah ingin memastikan agar penyebaran aparatur sipil negara alias ASN merata tidak hanya tersebar di kota.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan pihkanya bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN atau PNS di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelas dia melansir keterangan di lama resmi Kementerian PANRB, Kamis (22/9/2022).

Berangkat dari permasalahan tersebut, dia memastikan jika bersama jajarannya akan menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Di mana salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan. 

2 dari 3 halaman

Rakor dengan Kemenpan-RB, Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Non-ASN

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian terkait persoalan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer di Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Rapat Koordinasi digelar dengan Kementerian PANRB bersama-sama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari titik temu terbaik mengenai permasalahan tersebut.

Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, rakor ini untuk mendengarkan permasalahan yang dialami daerah. Hadir lebih dari 750 peserta rakor yang terdiri dari rekan-rekan bupati yang didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini menunjukkan bahwa daerah antusias datang dan memberikan masukan agar Pusat bisa mencari solusi terbaik.

“Kami di Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah dan bagi rekan-rekan bupati yang mewakili Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua maupun di daerah perbatasan dapat menyampaikan permasalahan dan usulan solusinya. Kami berharap Pak Menteri yang pernah menjadi Ketum Apkasi, pernah menjadi bupati dua periode tentu paham dengan permasalahan Tenaga Non-ASN ini. Melalui rakor ini Apkasi akan memberikan rekomendasi kepada Presiden, Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk kemudian dijadikan pertimbangan dan membuatkan kebijakan yang win-win solution,” imbuh Bupati Dharmasraya ini.

Sutan Riska mengakui bahwa di daerah memang tengah galau dengan permasalahan Tenaga Non-ASN ini, terlebih mencuat wacana penghapusan Tenaga Non-ASN atau tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Padahal para Tenaga Non-ASN ini banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain termasuk mereka yang rela bertugas di daerah terpencil maupun daerah perbatasan.

"Tentu merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Timbulkan Dilema

Sutan mengatakan penghapusan Tenaga Non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.

"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," katanya sambil menambahkan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga bukanlah solusi yang terbaik, karena kalau di PPPK-kan semua juga etos kerjanya tidak baik, dan juga anggarannya juga perlu kita perhatikan bersama.

Dalam kesempatan itu, Sutan memaparkan lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan Tenaga Non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah.

Lalu, Tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.